|

Tanami Sawit di Bantaran Sungai, PT.IIS Kab Pelalawan-Riau Injak-injak PP no.23 Tentang Lingkungan Hidup



OBORKEADILAN.COM| Pelaawan - PT Inti Indosawit Subur kabupaten Pelalawan Riau diduga melanggar  Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2011,
 Sesuai hasil investigasi media ini dilapangan Senin ( 24/2-2020) perusahaan tersebut menanami sawit di sepanjang sungai besar dan juga sungai kecil sebelum Replanting PT. IIS ini sudah pernah di beritakan dimedia, permasalahan ini sudah pernah di konfirmasi melalui kepala dinas DLH kabupaten Pelalawan Riau yang lama yaitu syamsuar, namun tidak ada tanggapannya, kenapa sesudah replanting  masih ngotot tetap menanami sawit disepanjang sungai besar dan maupun sungai kecil,  bila dilihat disisi lain perusahan ini sama sekali tidak peduli lingkungan,  Padahal lokasi lahan kebun sawit perusahaan tersebut terpampang di jalan lintas timur . Kenapa pihak PT. IIS sampai berani menanami Pohon Sawit di sepanjang aliran sungai besar ada apa dengan pihak pemerintah ini suatu pertanyaan?

Sesuai Tanggapan dari salah satu pengacara senior Ir. Surya Negara Panjaitan. SH. MH, "katanya, peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2011 Tentang Sungai ,  pelanggaran yang dilakukan oleh ( PT IIS) ini dapat dikenakan sanksi Pidana
Penjelasan :
Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2011 Tentang Sungai bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dipidana namun hanya dapat diberikan sanksi Administrasi."kata Surya Negara. Rabu (26/2-2020) di jakarta

Lanjutnya, Namun untuk memberikan efek jera kepada Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menanami pohon sawit di sepanjang aliran sungai tidak sesuai dengan Pasal 9 UU No.23 Tahun 2011 Tentang Sungai dapat dipidana dengan memakai Pasal 42 ayat ( 1 ) UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup  :
Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Tambah Surya, Kenapa tanaman sawit dilarang ditanam disepanjang aliran sungai ? Hal ini disebabkan karena tanaman kelapa sawit yang berakar serabut ,sangat rakus dengan air, oleh sebab itu setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan ketika musim kemarau akan dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkunag sekitarnya bahkan menanam kayu di permukaan tanah yang longsor.
Dalam penerapan Pasal 42 ayat ( 1 ) UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup kepada Perusahaan yang telah melakukan perbuatan tindak pidana , harus dapat kita buktikan dengan adanya kerusakan lingkungan didaerah tersebut."ungkapnya.

"Namun menurut saya, untuk membuktikan kerusakan lingkungan akibat penanaman pohon sawit di tepi aliran sungai tidak susah, karena telah banyak referensi yang kita pakai dari hasil penelitian mahasiswa-mahasiwi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang ada di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya dapat memberikan wacana atau peringatan.

"Lanjutnya, Karena efek dari perbuatan pidana Perusahan tersebut akan sangat berpengaruh kepada generasi penerus karena Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan ."ujarnya

"Media ini mencoba menghubungi, salah satu anggota DPRD kabupaten Pelalawan Riau Baharuddin SH . Anggota DPRD  komisi II menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar katanya, Mereka wajib menghijaukan das sungai kerinci
Kalau tidak tentukan akan bermsalah
RSPO  mereka
Ada yang wajib mereka taati," tutupnya. (M. Panjaita)
Komentar

Berita Terkini