BATAM | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN — Selasa, 27 Mei 2025-Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap kasus narkoba yang menjeratnya.
Suasana di Pengadilan Negeri Batam tampak hening. Jarum jatuh pun pasti terdengar saat putusan tersebut dibacakan.
Sidang lanjutan terhadap mantan personel Satres Narkoba Polresta Barelang itu mengungkap fakta keterlibatannya dengan barang bukti sabu-sabu.
Jaksa Ali Naek yang membacakan tuntutan menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan. Menurutnya, perbuatan Satria Nanda sebagai penegak hukum sangat bertentangan dengan tugasnya, bahkan terkesan membiarkan kejahatan terjadi. Jaksa juga menyebut bahwa Satria turut menjerumuskan anggotanya ke dalam jaringan narkoba."Satria juga berbelit-belit dalam persidangan," ujar Jaksa Ali Naek.
Atas perbuatannya itu, mantan Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satria tampak tegang dan hanya bisa diam, tertunduk lesu sepanjang persidangan.
Sementara itu, istri Satria Nanda yang juga merupakan seorang Polwan berpangkat Kompol, hanya bisa menangis saat mendengar tuntutan jaksa. Tampak istri Satria, Kompol Juwita, menangis dalam pelukan kerabat perempuannya selama persidangan berlangsung.
Seperti diketahui, total ada 12 personel Satres Narkoba Polresta Barelang Batam (termasuk Kompol Satria Nanda) yang terseret dalam kasus peredaran gelap dan penggelapan narkoba di wilayah Batam.
Putusan yang dibacakan membuat seluruh mata di ruang sidang tertuju pada mantan Kasat Narkoba itu. (Dk)
Redaksi Media Nasional Obor Keadilan