BATAM | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN – Senin, 26 Mei 2025-Operasi gabungan antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 Ton, Selasa, 20 Mei 2025.
Kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang berlayar di Perairan Tanjung Balai Karimun dihentikan secara paksa oleh tim gabungan. Kapal Perang Republik Indonesia KRI Surik-645 menggiring tanker tersebut agar tidak melintas ke jalur internasional.
Setelah berhasil digiring, MT Sea Dragon Tarawa langsung dikepung oleh kapal patroli Bea Cukai dan KRI Surik-645. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat mencapai 2 Ton.
Kapal dan barang bukti selanjutnya digiring menuju Pelabuhan Bea Cukai di Tanjung Uncang, Batam.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, disampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana termuat dalam program Asta Cita untuk menumpas kejahatan Narkotika di Indonesia.
"Tidak ada tempat aman bagi sindikat Narkoba di Indonesia. Saya selaku Kepala BNN RI mengucapkan terima kasih kepada Menko Polhukam yang terus mendukung langkah BNN dalam pemberantasan Narkoba," ujar Komjen Pol Martinus Hukom.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini memerlukan proses panjang, yakni selama 5 bulan sejak pertama kali BNN menerima informasi dari negara sahabat, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan rilis ke publik.
"Narkotika ini direncanakan akan dikirim ke beberapa negara Asia Tenggara melalui perairan Batam, termasuk ke Malaysia, Filipina, dan juga untuk pasar Indonesia," jelasnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan unsur TNI-Polri, antara lain: Staf Panglima TNI dari Kogabwilhan I, Panglima Koarmada I, Danlantamal IV, Staf Menko Polhukam, Kapolda Kepri, perwakilan BIN (Kabinda Kepri), Dirjen Bea Cukai, perwakilan Kejaksaan RI, Wakil Gubernur Kepri, dan Ketua DPRD Kota Batam.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan 6 tersangka, terdiri dari 2 warga negara asing asal Thailand dan 4 warga negara Indonesia. Narkotika ini diketahui dikendalikan oleh seorang buronan internasional bernama Mr. Chanchai, alias Captain Tui alias Mr. Tan.
Sebagai catatan, dalam sepekan terakhir, aparat berhasil menggagalkan dua pengiriman besar narkotika:
1. Penangkapan kapal The Aungtoetoe 99 yang membawa 2 Ton kokain dan sabu oleh TNI AL.
2. Penggagalan pengiriman 2 Ton sabu oleh kapal MT Sea Dragon Tarawa.
Total dari kedua operasi ini, aparat berhasil mengamankan 4 ton Narkotika, 11 tersangka, dan 2 kapal.
Pengungkapan besar ini mempertegas bahwa Selat Malaka menjadi jalur favorit sindikat Narkoba internasional. Oleh karena itu, kehadiran kapal perang dan patroli dari berbagai institusi negara akan terus ditingkatkan untuk menjaga Selat Malaka—yang dikenal sebagai jalur laut tersibuk dan "tidak pernah tidur"—dari segala bentuk kejahatan lintas negara. (DK)
Media Nasional Obor Keadilan