Oleh: Tim Redaksi
Media Nasional Obor Keadilan | MEDAN | Minggu (25 Mei 2025) – Gedung Merah Putih KPK di Jakarta kembali menjadi saksi langkah berani seorang akademisi yang dikenal tegas berintegritas dan mahir membongkar ragam gelar akademik di Republik ini diantaranya bekas Bupati Taput. Prof. Yusak L. Henuk, Ph.D., dari Universitas Nusa Lontar (Unstar) Rote, Nusa Tenggara Timur, mengguncang dunia akademik dengan melaporkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Mei 2025. Laporan yang diajukan pukul 13.16 WIB itu menyeret dua dugaan pelanggaran berat: korupsi proyek embung senilai Rp 8,5 miliar di Kampus USU II Kwala Bekala dan gratifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan dokumen laporan di tangan, Yusak berpose di depan logo KPK, menegaskan keseriusan langkah hukumnya. “Ini bukan isu media sosial, tapi tindakan formal untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya kepada Tempo di sela-sela kunjungannya ke Jakarta, Rabu, 22 Mei 2025.
Embung Bermasalah: Skandal Lama yang Terulang
Proyek embung di Kampus USU II Kwala Bekala, yang menelan dana Rp 8,49 miliar, bukanlah kasus baru. Sejak 2022, proyek ini telah menuai kritik tajam dari mahasiswa dan masyarakat. Bahkan, proyek serupa pada 2017 senilai Rp 9,68 miliar juga tersandung dugaan penyimpangan. Aksi unjuk rasa berulang kali digelar, mendesak penegak hukum mengusut, namun hasilnya nihil hingga laporan Yusak ini muncul.
Menurut data yang dihimpun, indikasi mark-up anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender menjadi sorotan utama. “Ada aliran dana yang tak wajar. Dokumen-dokumen ini akan membuktikan.
Prof. Yusak L. Henuk dari Universitas Nusa Lontar (Unstar) Rote telah melaporkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, ke KPK atas dugaan korupsi proyek embung senilai Rp 8,5 miliar dan gratifikasi kepada Kepala BKN. Laporan diajukan pada 21 Mei 2025, dengan bukti yang menunjukkan potensi pelanggaran berlapis, termasuk mark-up anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti, rektor dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. KPK diminta bertindak transparan, namun belum ada keterangan resmi. USU membantah tuduhan, menyebutnya upaya memojokkan institusi. Publik menanti langkah KPK berikutnya.(*)
Oleh: Obor Panjaitan &
Tim Redaksi Media Nasional Obor Keadilan