|

Agun Gunandjar : Rakyat Harus Makin Sejahtera Setelah Pemilu 2019

Foto : Obor Panjaitan Pimred Media Nasional Obor Keadilan bersama dengan Agun Gunandjar Sudarsa (Ketua FPG MPR RI) Di Gedung KK I DPR RI. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kedaulatan rakyat tidak saja dalam pesta demokrasi pemilu lima tahunan. Melainkan pasca pemilu 17 April 2019 rakyat juga harus mendapat kedaulatannya, yaitu kesejahteraan ekonomi.

“Jadi, kedaulatan itu harus juga diberikan pasca pemilu, yaitu memperoleh kesejahteraan karena tujuan pemilu itu sendiri untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Ketua Fraksi Golkar MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, Rabu (19/12/2018) lalu.

Politisi Golkar menilai jika rakyat yang masih tinggal di desa juga wajib mendapatkan segala bentuk pendapatan negara. Dana desa sendiri untuk tahun 2019 ini sebesar Rp 70 triliun dan dana kelurahan Rp 3 triliun.

Karena itu,kucuran dana desa melalui UU Nomor 6 tahun 2014 yang setiap tahunnya terus meningkat, juga wajib dijaga dan ditingkatkan ke arah kemandirian dan kesejahteraan rakyat desa.

“Menjadikan desa mandiri dan produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri dari seluruh sumber daya yang ada di desa,” tambahnya.

Kalau itu terwujud kata politisi Golkar itu, maka tidak ada lagi migrasi dari desa ke kota. Bahkan sebaliknya akan banyak tenaga ahli pergi ke desa untuk menjadi konsultan.

Jika UU tentang Pemda, UU tentang Kementerian Negara, dan UU tentang Desa dijalankan secara konsisten, maka akan terjadi perubahan yang sangat luar biasa. Dimana pertumbuhan ekonomi akan berkorelasi dengan pemerataan, keadilan, penyerapan tenaga kerja, dan kemiskinan.

Bahkan dana desa tersebut juga dapat mencegah terjadinya segala praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Karena alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tak lagi berpusat di kementerian, terkecuali untuk sejumlah program strategis yang berskala nasional maupun internasional,” kata Agun.

Seperti industri pertahanan dan keamanan, hukum, agama, luar negeri, infrastruktur strategis integrasi nasional, dan atau program strategis nasional lainnya,” kata mantan Ketua Komisi II DPR itu.

Selebihnya anggaran itu teralokasikan pada pemerintah daerah (pemda) baik tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi dengan porsi seperti piramida. Karena itu, tidak perlu lagi ada program yang sudah bisa dikerjakan di pemda, tapi dianggarkan di pemerintah pusat dan kementerian terkait.

Untuk itu Agun mendorong mengalihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahun sesuai kondisi objektif luas wilayah dan jumlah penduduk ke setiap provinsi, kabupaten, kota, serta desa dengan nilai semakin meningkat.(senayanpost.com)


Komentar

Berita Terkini