|

Merasa Dipermainkan Kemen-PUPR, Erna Sitompul Datangi Bina Marga Sumut Didampingi Ketua Komisi D DPRD Provinsi

Ket gambar: Erna Sitompul bersama  Sutrisno Pangaribuan, ketua komisi D DPRD Sumut berada di kantor Bina Marga.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | SUMUT | ( Jumat 12/07/2019) Warga Desa Dolok Nauli Erna Sitompul, mewakili masyarakat korban janji manis dari bina marga, terkait ganti rugi lahan. Di dampingi ketua komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan hadir di kantor Bina Marga Balai Palaksanaan Jalan II Medan, Kamis 11/07/2019. Mereka mempertanyakan ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan nasional dari Tarutung (Taput) menuju Sibolga.

Ketua komisi D DPRD Sumut meresa kecewa saat menyambangi kantor Bina Marga, Karena yang mereka temui tidak berada di tempat.

Tak habis akal, Sutrisno langsung menghubungi kepala bidang preservasi perencanaan pembangunan jalan nasional (P2JN) Ir Patar Manurung, dalam komunikasi tersebut, Sutrisno menanyakan kapan mau di bayar ganti rugi lahan milik 800 KK yang  terkena pelebaran jalan Nasional Tarutung menuju Sibolga.

Melalui telepon seluler nya, beliau menegaskan bahwa masalah ganti rugi lahan warga, masih dalam pembahasan di kementerian PUPR dan mudah mudahan selesai dalam 1 bulan ini. Tandasnya.

Dengan perbincangan singkat tersebut, Sutrisno mengijinkan Erna Sitompul meninggalkan tempat, dan dia berjaji akan mengabari Erna apa bila ada perkembangan  terkait ganti rugi lahan warga tersebut, ungkap Sutrisno.

Erna Sitompul, merasa dirinya di permainkan menteri PUPR, dia langsung mengadu dan mendatangi ketua komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, ST. Sambari memberikan bukti, dan menerangkan Kronologis hilangnya tanah miliknya, akibat pelebaran jalan nasional dari Tarutung menuju Sibolga.

Tambahnya, mereka sudah pernah di undang oleh pihak pelaksana pelebaran jalan nasional. Diantaranya PUPR, BPN, kontraktor, serta Camat Adiankoting, Edward Hutagalung, serta Kades Dolok Nauli Parlindungan Sinaga, untuk musyawarah di balerong adiankoting bersama beberapa warga yang datang dari 7 Desa. 13 April 2018 lalu.

Kurang lebih 800 KK yang menjadi korban pelebaran jalan nasional Tarutung menuju Sibolga, turut hadir dalam musyawarah tersebut. Mereka membahas tentang masalah ganti rugi lahan yang terkena pelebaran jalan tersebut.

Masyarakat diminta untuk memberikan fotokopi KTP, KK, serta surat tanah, dan mengumpulkan tanda tangan dari warga tersebut.

Mereka pun dijanjikan dengan biaya ganti rugi lahan. Dan hingga saat ini masyrakat belum menerima ganti rugi lahan yang di janjikan dinas terkait tersebut sehingga Erna mewakili masyarakat, memutuskan untuk mengadu ke ketua komisi D DPRD Sumut.

Merespon pengaduan tersebut, Ketua komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan langsung bergerak cepat, dan mendesak dinas Bina Marga agar secepatnya merealisasikan tuntutan masyarakat tentang ganti rugi lahan terkait pelebaran jalan nasional dari Tarutung menuju Sibolga.

Saat di hubungi, pihak Balai jalan menyebutkan, terjadi kelalaian satuan kerja dalam menjalankan pekerjaannya.

Sutrisno mengungkapkan pihak balai sedang mengurus ganti rugi lahan itu ke Jakarta, dalam 2 hari ini kita akan mendengarkan kelanjutannya, tutur Sutrisno pangaribuan. Beliau juga menambahakan, sebelum ganti rugi lahan di selesaikan, pelebaran jalan nasional Tarutung menuju Sibolga tidak boleh dilanjutkan, imbuhnya. (Amran Sianipar).

Reporter : Amran Sianipar
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini