|

Ketua KPUD Mendengar Adanya Oknum Anggota DPRD Mesuji Berijazah Palsu

Ket Foto : DPRD dari Parpol Nasdem asal Desa way Serdang berinisial Sumanto Andrias diduga terindikasi menggunakan Ijazah palsu, 
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l LAMPUNG -  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mesuji di gegerkan  adanya salah satu oknum anggota DPRD Mesuji Berijazah Palsu, hal itu di Sampaikan KPUD mesuji saat di konfirmasi Melalui handpond Selluler pada Selasa ( 28/8/2018)

Menurutnya, Anggota DPRD dari Parpol Nasdem asal Desa way Serdang berinisial Sumanto Andrias diduga terindikasi menggunakan Ijazah palsu, untuk ijazah SD-nya yang terindikasi Palsu untuk ijazah SMP dan SMA menggunakan Ijazah Paket, paparnya.

Syaiful melanjutkan, adanya indikasi ijazah palsu ini berawal dari laporan masyarakat desa setempat bahwa yang bersangkutan dari awal sebelum menjadi anggota DPRD Mesuji Pariode 2014-2019 terindikasi telah menggunakan ijazah palsu, jika memang indikasi itu nantinya terbukti maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan mencoret namanya dari daftar Calon anggota DPRD periode 2019-2024.

“Kami sudah meminta klarifikasi dari partai politik minggu lalu, mereka sudah datang memenuhi panggilan KPUD mesuji, mereka akan mengklarifikasi yang bersangkutan untuk menindak lanjuti terkait laporan masyarakat kepada KPUD Mesuji,” ungkapnya.

Ya  “ini kan masih DCS (Daftar Calon Sementara) jadi kita tinggal tunggu klarifikasi dari partai politik pengusungnya saja, mereka masih mempunyai hak untuk mengganti calon legislatifnya. Karena penetapan DCT rencananya 20 september 2018 mendatang, jika memang partai politiknya mengganti dengan calon lain. Maka yang bersangkutan akan digugurkan, tapi tentang kebenaran laporan tersebut silahkan konfirmasi ke Panwaslu mesuji karena mereka yang mempunyai wewenang faktual. Kecuali bawaslu memberikan surat kepada KPUD untuk faktual bersama, maka kami akan lakukan faktual,” tutupnya.

Sejauh ini, imbuhnya, Kami belum dapat melakukan exsekusi karena kami adalah bagian administrasi, monggo kepada kawan kawan Panwas silahkan lakukan verifikasi degan payung hukum yang tepat sesuai aturan yang berlaku.

Di tempat terpisah ketua LSM KPPP DPD Tuba  Miswan Efendi memaparkan hal yang sama dimana menjelang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD Kabupaten Mesuji kembali memanas yaitu mencuat kembali muncul dugaan calon Anggota DPRD kabupaten Mesuji atas nama Sumanto Andrias berijazah palsu dari partai nasdem no urut 2. Dapil 04 Kecamatan Way Serdang kabupaten Mesuji.

Berdasarkan laporan, Kami selaku LSM KPPP DPD Tulang Bawang yang melayangkan surat tanggapan masyarakat kepada KPUD Mesuji tentang dugaan Sumanto Andrias yang menggunakan ijazah palsu.

Adapun kronologinya, lanjut Efendi, Pada tahun 2004 saudara Sumanto Andrias membuat laporan kepolisian dengan nomor STPL/75/c-1/1X/2004/SPK yang seolah-olah ia telah kehilangan barang-barang berharga berikut dengan dokumen penting seperti ijazah SD, SMP dan STM. Yang diduga Sumanto Andrias melakukan laporan palsu.

Yang mencurigakan, Sumanto malah mengikuti paket B dan C, jika memang Sumanto Andrias pernah mengikuti atau bersekolah SMP di Tanjung Karang dan STM Tanjung Karang seharusnya ia tinggal meminta keterangan dari SMP dimana tempat ia pernah sekolah, bukan malah mengikuti sekolah paket B dan C.

Sedangkan ketua LSM KPPP Miswan Efendi mengatakan saat dimintai keterangan, “Menunggu surat balasan dari KPUD Mesuji, silahkan konfirmasi ke KPUD Mesuji langsung untuk mengetahui sudah sampai mana tindak lanjut terkait laporan kami,” ujarnya melalui sambungan via handpone.

Berikut juga Saiful Anwar selaku ketua KPUD mesuji mengatakan, “Kami sudah meminta klarifikasi dari partai politik minggu lalu, mereka sudah datang memenuhi panggilan KPUD Mesuji, mereka akan mengklarifikasi yang bersangkutan untuk menindak lanjuti terkait laporan masyarakat kepada KPUD Mesuji,” ungkapnya.

Saiful anwar menjelaskan, “ini kan masih DCS (Daftar Calon Sementara) jadi kita tinggal tunggu klarifikasi dari partai politik pengusungnya saja, mereka masih mempunyai hak untuk mengganti calon legislatifnya. Karena penetapan DCT rencananya 20 september 2018 mendatang, jika memang partai politiknya mengganti dengan calon lain. Maka yang bersangkutan akan digugurkan, tapi tentang kebenaran laporan tersebut silahkan konfirmasi ke bawaslu mesuji karena mereka yang mempunyai wewenang faktual. Kecuali bawaslu memberikan surat kepada KPUD untuk faktual bersama maka kami akan lakukan faktual,” tutupnya melalui sambuangan via handphone, Selasa (28/08/18).

Sumanto Andrias sudah satu periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Mesuji sedangkan untuk saat ini pencalonan dirinya untuk yang kedua kalinya dengan dapil yang sama(Rahardja)
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini