|

Tersangka Soedibejo alias Aciok Dirut PT IPU Tak kunjung Ditangkap, Warga Minta Kapolri Turun Gunung

Penulis:
Obor Panjaitan
Jakarta| Media Nasional Obor Keadilan, Jumat (3/07-2020), Sengkarut tatakelola pertanahan nasional belum mampu dikelola secara profesional oleh para pemangku kebijakan dalam hal ini sebagai leading sector BPN (Badan pertanahan nasional).

Ketidakpastian legalitas sertifikasi tanah, Selain milik warga masyarakat bahkan puluhan juta meter lahan berdirinya markas kepolisian Republik Indonesia mengalami hal kondisi yang tak kunjung selesai (belum bersertifikasi), pengakuan ini resmi dibeberkan bahkan dikeluhkan mantan Kapolri Jendral (purn) Tito Karnavian dirilis media merdeka.com.

Tito mengatakan sampai saat ini ada 83 juta meter persegi tanah Polri di sejumlah wilayah yang belum memiliki sertifikat.

"Ini kami memohon kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang agar diurus sertifikasinya," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/3) tahun 2017 silam.

"Apa yang terjadi di lapangan atas pengakuan kapolri saat itu (2017) silam
Belum tentu atas perbuatan oknum mafia surat dan mafia tanah tapi lebih kepada hal birokrasi di tubuh BPN."

Berbeda dengan kasus mafia tanah di kota Semarang Jawa tengah, penjelasan dan informasi yang didapat media nasional Oborkeadilan.com dari seorang korban dan atau pelapor atas nama "Andar M Situmorang, SH", menurutnya telah terjadi praktik permufakatan jahat oleh bandit lahan bersekongkol dengan pihak oknum BPN didukung oleh oknum penegak hukum.

Lebih mendetail Andar M Situmorang SH yang berprofesi sebagai advokat dan menjabat sebagai direktur LSM GACD ( Government Against Corruption and Discrimination), ia menuturkan bahwa telah terjadi penyerobotan lahan milik warga masyarakat sejumah ribuan meter dan salah satunya lahan saya pribadi lengkap bersertifikat pun tak luput dari perbuatan Jahat pemalsuan dokumen tanahku dan lahannya dikuasai terang Andar.

"Tersangka Soedibejo alias Achiok Dirut PT Industri Permata Usahatama (IPU) merupakan pelaku yang dikenal sebagai bandit lahan telah memanipulasi surat tanah sertifikat hak milik no.1490 Lt. 5390 M atas nama Andar M Situmorang dengan cara pemalsuan surat surat dibalik namakan menjadi sertifikat HGB No. 1731/ Ngalian an ACIOK Dirut PT. Indo Perkasa Usaha tama. Ungkap Andar Situmorang SH kepada media nasional Oborkeadilan.com.

Kejahatan nya tak berhenti disana, Selain merampas dan menguasai lahan saya (Andar GACD-red), Soedibejo alias Achiok Dirut PT Industri Permata Usahatama (IPU) juga berani dan nekad mengangkangi Kebijakan hukum tetap yaitu berdasarkan SK Wali Kota Semarang no 593.8/1285 tanggal 31 Maret 1995 hanya seluas 300 hektar, namun Aciok merambah memperluas alias ekspansi menajdi 600 hektar, luar biasa kejahatannya kan tandas Andar ke Oborkeadilan.com.

Saya tegaskan bahwa sejak 2015 rangkaian perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh cukong jahat berkolusi dengan para oknum birokrasi ini sudah saya adukan (saya menempuh jalur hukum-red) tutur Andar berikut bukti laporan yang dihimpun media ini;
1.
2.
3.

Terakhir saya pun secara langsung dan resmi telah meminta perlindungan hukum demgan bersurat ke mabes Polri cq Provam Mabes Polri.■

Maka saya minta Kapolri agar atensi Kasus ini ditangani oleh Mabes Polri mengingat ini perkara lintas provinsi dan perkara yang menahun dipeti eskan polda jawa tengah, demi Kepastian hukum apabila Atensi Kapolri maka penyidikan dapat dipercepat segera dilakukan penahanan terhadap tersangka Sudibejo alias Aciok serta menyita sertifikat palsu SHGU PT IPU guna dijadikan barang bukti segera disidangkan itu harapan publik dan saya minta Kapolri mendengar dan menjalan ini demi rasa keadilan Pungkas Andar. (*)

Penulis : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini