Jumat, 4 Juli 2025 | 13:23:03

BREAKING NEWS, "Presiden Prabowo Kukuhkan Hakim Tahun 2025, Umumkan Kenaikan Gaji Hingga 280%

📰 MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, JAKARTA – Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6/2025) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengukuhkan para hakim baru dalam seremoni nasional bertajuk Pengukuhan Hakim Tahun 2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dalam pidatonya yang disampaikan tegas dan penuh semangat, Presiden menyampaikan komitmen kuat pemerintahannya terhadap penguatan lembaga peradilan melalui kebijakan kesejahteraan yang radikal: kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.

Kebijakan tersebut tidak hanya dianggap sebagai bentuk apresiasi negara terhadap tugas berat para penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi di sektor yudisial.

💬 Presiden: "Agar Hakim Tidak Bisa Disogok"

Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo menyatakan, "Kami ingin para hakim berdiri tegak, tak tergoyahkan oleh uang, jabatan, atau intervensi. Karena itu, pemerintah menaikkan gaji mereka secara signifikan. Hakim tidak boleh hidup dalam ketidakpastian."

Langkah ini melanjutkan kebijakan Presiden sebelumnya, Joko Widodo, yang pada 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok hakim. Namun kini, di bawah pemerintahan baru, nominal tunjangan dan take-home pay bagi hakim kembali melonjak secara drastis.

📊 Rincian Kenaikan Gaji & Tunjangan Hakim, Berdasarkan data dari dokumen resmi dan pemberitaan sebelumnya:

Gaji pokok golongan IV (Hakim Tinggi/Pengadilan Kelas IA) naik dari sekitar Rp4,9 juta menjadi Rp6,37 juta.

Tunjangan jabatan hakim meningkat hingga Rp37,9 juta–Rp56 juta tergantung kelas pengadilan.

Total kenaikan maksimal 280%, mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan insentif risiko yudisial.

⚖️ Feature: Membangun Yudikatif yang Kuat dan Bersih

Kenaikan gaji ini bukan sekadar soal nominal. Ini adalah statement politik dan hukum bahwa negara tidak lagi bisa mentoleransi peradilan yang rentan suap dan intervensi.


Seorang mantan hakim senior, yang dimintai pendapat oleh Media Nasional Obor Keadilan, menyebut:


> "Dulu hakim itu banyak yang hidup 'cukup-cukupan'. Gaji pas-pasan, risiko tinggi. Dengan kenaikan ini, semoga tidak ada lagi alasan moral untuk tergoda iming-iming gratifikasi."




Selain itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia menilai kebijakan ini perlu diikuti dengan:


Penguatan pengawasan internal MA dan KY,


Digitalisasi sistem perkara untuk mencegah kongkalikong,


Evaluasi berkala terhadap kinerja dan integritas hakim.

📍 Momen Bersejarah: Tahun Pertama Era Peradilan Prabowo

Upacara hari ini menandai babak baru dalam reformasi peradilan Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Sinyal yang dikirim jelas: pengadilan harus menjadi benteng terakhir keadilan, bukan ladang transaksional hukum.

📢 Redaksi Media Nasional Obor Keadilan akan mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan ini. Apakah gaji besar akan berbanding lurus dengan etika besar? Apakah pengadilan akan makin bersih?

Kami mengundang masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika masih ada praktik “jual beli putusan” di balik toga.

📌 Tunggu liputan investigatif kami berikutnya: “Berapa Hakim Bayar untuk Jabatan? Uang, Jabatan, dan Politik di Balik Palu”

Berita Terkait

Komentar