|

Bawaslu Mesuji Enggan Menggugurkan Dua Bacaleg Nasdem Yang Terindikasi Bermasalah

                      Ket Foto : Istimewa Ketua Bawaslu Mesuji
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l LAMPUNG -  Lagi lagi Politik Mesuji Memanas Dua bakal calon anggota legislatif asal Partai Nasdem Mesuji yang konon mendapat sanggahan atas permasalahan status terpidana dan ijazah palsu ditengarai menimbulkan polemik.

Hal ini terungkap saat tim media mencoba menghubungi pihak Bawaslu Kabupaten Mesuji dimana melalui ketua lembaga tersebut hanya mengakui terdapat satu kandidat yang mendapat sanggahan terkait dugaan ijazah palsu.

" Satu saja dari Partai Nasdem yang ada laporan ke KPUD tentang ijazah palsu, ini kami juga masih mendalami hal itu, " terang Apri Susanto.

Ditegaskan bahwa keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mesuji mengatakan adanya dua kandidat terlapor dari partai dan dapil yang sama, Apri mengatakan belum menerima berkas.

" Satu berkas yang kami terima, kalau yang status terpidana itu belum ada berkas masuk ke kami, yang dugaan ijazah palsu aja baru kemarin kami terima, " imbuhnya.

Disisi lain, Bawaslu dinilai tidak ada alasan lagi untuk tidak menggugurkan bakal calon anggota legislatif yang terindikasi bermasalah tersebut

Sebagai mana yang dikatakan salah satu tokoh masyarakat way serdang yang namanya enggan dipublikasikan saat diminta memberi tanggapan terkait adanya permasalahan ini.

" Mestinya bawaslu tak lagi beralibi yang lain lain, inikan borok lama, yang jadi pertanyaan kenapa dulu diloloskan mengingat inisial Sumanto Andrias saat ini duduk di dewan, ada apa dengan lembaga penyelenggara di mesuji ini, " ujarnya pada Rabu ( 05/09/2018)

lebih dalam warga yang juga aktiv di beberapa lembaga sosial masyarakat ini menyatakan kesiapan membantu mengungkap kebenaran perkara tersebut.

" Saya ini warga way serdang, insyaallah saya juga paham permasalahan ini, monggo kalau mau diungkap, tapi jangan mlempem kayak yang dulu, ini jelas kok, kasat mata aja bisa dilihat bahwa tanda tangan itu beda dan kuat dugaan laporan kehilangan oleh oknum S tersebut hanyalah rekayasa, " pungkasnya.

Sementara itu terkait dugaan Status terpidana yang dilakukan oleh bakal calon anggota legislatif inisial Elfianah dari partai Nasdem dapil way serdang sebagai mana yang dilaporkan oleh Lembaga Sosial Masyarakat Komite Pelaksana Pembangunan LSM KPPP Kabupaten tulang bawang tertanggaln 16 agustus 2018.

Dimana dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa oknum Elfianah diduga pernah tersangkut Pidana Pemalsuan Pupuk Bersubsidi pada Tahun 2012 di wilayah hukum polres Tulang Bawang.
(Tim Redaksi)
Editor  : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini