|

Usai Nyabu, Oknum Camat di Lampung Utara dan Sopirnya Ditangkap Polisi

Ket Foto : Usai Nyabu, Oknum Camat di Lampung Utara dan Sopirnya Ditangkap Polisi
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l LAMPUNG -  Usai Pesta narkoba oknum Camat Ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) Camat kota bumi utara Lampung utara bersama dua orang rekannya sedang pesta narkoba ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Penangkapan terhadap Camat Kotabumi Utara, Drs. Najamudin, 49, warga Jalan Teratai Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, bersama sopirnya, Abdul Rohman 49, warga jalan H. Asni Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap pada Selasa, (4/9), sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman sopir oknum camat tersebut.

Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, yang diwakili oleh Kasatresnarkoba, Iptu. Andri Gustami, menyampaikan penangkapan terhadap oknum camat bwrsama rekanya bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dan mengetahui jika di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Mendapat laporan dari masyarakat yang merasa.resah,Tim Opsnal Satres Narkoba polres lampura melakukan penggerebekan. Hasilnya, dari TKP berhasil diamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sedang berpesta narkoba jenis shabu,” tegas Iptu. Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Rabu, (5/9/18).

Iptu. Andri Gustami menjelaskan, selain dua tersangka dimaksud, seorang rekan para tersangka lainnya, yakni Muhammad Dino, (22), warga jalan H. Asni Kel. Tanjungaman Kec. Kotabumi Selatan, juga diamankan di TKP yang sama.

Diterangkanya Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP / 1025 / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.

“Dari olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa pil eksilgan yang disimpan dalam dompet oknum camat. Juga didapati BB lainnya di atas meja rumah tersangka Abdul Rohman,” jelas Andri Gustami.

Barang Bukti yang turut diamankan, yakni satu butir pil Eksilgan, satu linting ganja sisa pakai, satu buah bong, satu buah pirek kaca, satu buah centong, satu buah pipet/sedotan plastik, dua buah korek api gas, juga lima linting ganja siap pakai.

“Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
(Rahardja)
Editor :  Rahardja
Penanggung Jawab  : Berita Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini