|

Purnawirawan TNI AL Berinisial DR Tabrak Pasal 167 KUHP, Ingkari Kesepakatan

Media Nasional Obor Keadilan|Tangerang Selatan | Dengan adanya pemberitaan dibeberapa media online yang dilansir pada hari kamis 30 maret 2023, terkait kepemilikan rumah SHM Nomor : 04165 milik Sharen Fernanda, diwilayah hukum perumahan villa bintaro regency blok c 1 nomor 16 kelurahan pondok kacang, kecamatan pondok aren, kota tangerang selatan, banten, Rabu (05/04/2023).

Kuasa hukum Sharen Fernanda, Ferry Simanulang, S.H, M.H, Drs. Sopar Jefry Napitupulu, S.H, dan rekan, mendatangi kantor kepolisian polresta tangerang selatan, terkait perkembangan laporan klien nya, pada hari selasa 07 februari 2023, dengan No TBL/B/309/II/2023/SPKT/POLREST TANGGERANG SELATAN. 

“Ferry Simanulang, S.H, M.H mengatakan, kami sudah melayangkan surat Somasi/teguran 1 dan 2 kepada terlapor DR dan FR pada bulan januari 2023. Terkait pengosongan rumah yang dikuasai oleh pihak terlapor,” Ujarnya dihalaman kantor kepolisian polresta tangerang selatan.

Namun sangat disayangkan pihak DR dan FR melangkah membabibuta, tanpa dasar hukum dan ingkari kesepakatan untuk mengosongkan rumah bila pihaknya tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Sharen Fernanda,” tambahnya 

Drs. Sopar Jefry Napitupulu, S.H, salah satu tim kuasa hukum Sharen Fernanda mengatakan,” Kami tidak tahu apa maksud pihak terlapor yang juga seorang Purnawirawan TNI AL, menggunakan jasa preman, untuk menguasai rumah milik Sharen Fernanda. Kebaikan klien kami, terkesan dibalas dengan melawan hukum oleh pihak DR dan FR,“ klien kami sudah menyiapkan kendaraan, tetapi bukan untuk eksekusi, seperti apa yang dituduhkan oleh pihak kuasa hukum terlapor. Tetapi itu semua, sudah sesuai dengan kesepakatan, antara pihak terlapor dengan pihak klien kami, pada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung oleh ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat, butir empat yang berbunyi,” Apabila pihak terlapor tidak memenuhi kewajiban pembayaran, kepada pihak pelapor, pihak terlapor bersedia dengan sukarela untuk mengosongkan rumah yang dikuasai oleh terlapor DR dan FR, Bahkan klien kami juga, sudah menyiapkan sebuah rumah, di komplek pondok kacang prima untuk DR, FR dan keluarga, yang sudah disewakan selama 1 tahun,” Jelasnya Drs. Sopar Jefry Napitupulu, S.H, M.H, pada wartawan lumbung rakyat Indonesia.

“ Bila pihak DR dan FR selaku terlapor, tidak segera mengosongkan rumah milik Sharen Fernanda di perumahan villa bintaro regency blok c 1 nomor 16, kami meminta pihak aparat kepolisian polersta tangerang selatan, agar segera menindak tegas kepada para terlapor, sesuai laporan kami pada tanggal 07 februari 2023 dengan Nomor TBL/B/309/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN,” Tandasnya Ferry Simanulang, S.H, M.H. (redaksi)


Komentar

Berita Terkini