SKANDAL TANAH NEGARA DI JANTUNG IBUKOTA: GEDUNG DPP PERINDO DIDUGA BERDIRI DI ATAS TANAH MILIK NEGARA
Jakarta, 9 Mei 2025 – Media Nasional Obor Keadilan | Pengacara senior Andar M. Situmorang, SH., MH., resmi melayangkan laporan pengaduan hukum kepada Jaksa Agung RI atas dugaan penggelapan aset negara berupa sebidang tanah seluas 3.022 m² yang saat ini digunakan sebagai Gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PERINDO di Jalan Diponegoro No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam laporan bernomor 08/SK-ASP/ADU/V/25, Andar mengungkap bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang sah, dibeli dari Bank Bumi Daya oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1986 dengan nilai Rp687 juta lebih. “Negara tak pernah melepaskan hak atas tanah itu kepada pihak manapun, apalagi kepada Partai PERINDO atau keluarga Hari Tanoesoedibjo,” tegas Andar dalam laporannya.
Tanah negara tersebut, menurut dokumen hukum yang disampaikan, diserahkan pemerintah kepada almarhumah Nelly Adam Malik (istri mantan Wapres Adam Malik) untuk digunakan secara sah dengan Hak Guna Bangunan. Kini, tanah itu telah berubah fungsi menjadi gedung partai politik, yang dinilai oleh pelapor sebagai tindakan melawan hukum.Andar mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera bertindak tegas memerintahkan pengosongan gedung tersebut. “Jika negara diam, ini akan menjadi presiden buruk atas maraknya perampasan aset negara oleh elit tertentu yang berlindung di balik bendera partai politik,” tegasnya.
Pelaporan ini disertai tuntutan pemulihan aset negara, pengosongan lahan, dan proses hukum pidana maupun perdata terhadap seluruh pihak terkait. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp302 miliar, jika dihitung berdasarkan harga tanah saat ini di kawasan elit Menteng.
Siaran pers lengkap dapat dibaca link berikut ini : ⬇️
https://www.oborkeadilan.com/2025/05/skandal-aset-negara-andar-situmorang.html
Skandal Aset Negara! Andar Situmorang Desak Presiden Prabowo Segera Kosongkan Gedung DPP Perindo