|

Pilkada Manggarai Timur; PDS Tuding Panwas - KPUD, berpihak pada paslon tertentu

Foto : unjuk rasa Masa PDS di halaman kantor KPUD Matim 

BORONG NTT | Media Nasional | oborkeadilan.com– Jumat,(06/07) Ratusan masa Pencinta Demokrasi Sejati (PDS) Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak pukul 08:00 wita hingga pukul 15:15 Wita, perlahan memadati jalan di luar halaman kantor KPUD Matim Kamis,(05/07).

Sehari sebelumnya, ratusan masa PDS itu, melakukan aksinya di depan halaman kantor Panwaslu kabupaten Matim. Masa PDS,menuntut KPUD dan Panwaslu Kabupaten Matim ,bersikap obyektif memutuskan sejumlah indikasi pelanggaran (kecurangan) Pilkada yang sudah dilaporkan oleh pasangan Calon Paket Tabir melalui surat pengaduan mereka pada Selasa (03/07) lalu.

“Kami datang menuntut kecurangan dan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi di Matim. Kami juga sudah laporkan hal ini secara resmi ke Panwaslu setempat. Saat ini, Kami datang meminta ketegasan atas kinerja mereka,” ujar Rino Sutar, saat di temui media ini di kantor KPUD Matim,Kamis,(5/07) kemarin.

“Kami minta KPUD segera ambil sikap  menunda jadwal pleno hingga ada putusan atau rekomendasi Panwaslu terkait pelanggaran Pilkada yang kami sudah laporkan,” tegas Rino.

Sementara Lasarus Kasmul, Ketua relawan paket Tabir menyebutkan, ada kurang lebih 253 TPS terindikasi lakukan pelanggaran pada Pilkada Matim kali ini. Pihaknya mempunyai bukti-bukti yang valid untuk dipertanggungjawabkan.

“Ada indikasi pelanggaran Pilkada yang terjadi secara sistematis dan masif berdasarkan data antara lain; terdapat Penggelembungan suara,Pengurangan jumlah perolehan suara, Coret coret pada tulisan dan angka dalam kampiran c1 kwk  tanpa prosedur yang sah ,Penebalan /Penutihan dengan menggunakan type ex pada tulisan dan angka baik pada sertifikat maupun pada jumlah suara sah dan tidak sah pasangan calon,Pemberian nama TPS,Desa dan Kecamatan tidak sesuai dengan nama Kecamatan yang ada di kabupaten Manggarai Timur, Pemilih penyandang cacat tidak dijumlahkan dengan Pemilih DPT Penulisan pada C 1 dengan menggunakan pensil ,Menggunakan buku tulis untuk dadtar hadir di tps dan sejumlah soal lain yang sama sekali diabaikan oleh penyelenggara pilkada matim”, terang lasarus.

Lasarus juga merasa kesal dengan sikap ketua Panwaslu Matim yang dengan sengaja mengangkangi isi suratnya yang bernomor : 110/PANWASLU KAB.MATIM/VII/2018 perihal: Tanggapan atas Laporan Paket Tabir. “Ada dugaan Panwaslu Matim berkonspirasi dengan KPUD Matim dalam memenangkan paket tertentu. Ini terindikasi sejak KPUD Matim merilis perolehan suara pilkada matim melalui portal website infopemilu.kpu.co.id tanggal 29 Juni 2018 jam 08.18”, ucap Lasarus.

Hendrikus harum, juru bicara keluarga pasangan calon Tarsisius Syukur dan yos Byron Aur berpendapat, KPUD dan Panwaslu adalah lembaga negara yang bertugas menjalankan UU. Karena itu mereka mendesak agar kedua lembaga tersebut dapat berperan sesuai fungsi UU bukan sebaliknya.

“Kami datang minta keadilan. KPUD dan Panwaslu itu lembaga yang berwenang menegakan aturan Pilkada. Kami harap kecurangan Pilkada yang terjadi bisa diproses sesuai regulasi,” kata Hendrik diamini rekan-rekannya.

Hendrik mengaku, kecurangan pilkada yang terjadi di Matim merupakan bukti adanya dugaan konspirasi penyelenggara pemilu dengan pihak tertentu. Dia meminta agar pilkada tidak dinodai dengan praktek curang.

“Kami mencium ada konspirasi besar di Pilkada ini. Kami minta kita jangan nodai nilai pilkada ini,” tegasnya. Aksi PDS selama beberapa hari itu dikawal ratusan aparat keamanan (Polri dan TNI), dipimpin Kapolres Manggarai.(AJW)

Editor : Louis Mindjo
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini