|

Patroli Gabungan BTNK, Konsentrasi Terhadap Setiap Isu Dalam Kawasan

Foto : Patroli gabungan pengamanan kawasan TNK. 

Labuan Bajo-NTT | Media Nasional Obor Keadilan | Salah satu kendala bagi pengunjung wisatawan asing dan Balai Taman Nasional Komodo sendiri yakni isu terkait Bom dan terorisme,hal ini dikatakan Dwi Putro Sugiarto, S.Hut, Kasubag Tata Usaha Balai Taman Nasional Komodo, di ruang kerjanya, Jumat,(18/05).

“Benar, isu bom dan terorisme adalah hal penting untuk kita perhatikan bersama, ini isu sensitif dan berpengaruh terhadap tingkat kunjungan wisatawan asing di suatu daerah”, ujar Dwi .

Terkait isu tersebut menurutnya menjadi perhatian kita bersama. kendati sejauh ini belum berdampak terhadap jumlah kunjungan wisatawan asing yang masuk ke Taman Nasional Komodo tiga bulan terakhir.

Ketika di tanya terkait patroli pengamanan kawasan TNK, Dijelaskannya,” untuk saat ini tim patroli gabungan BTNK, Polri dan TNI sedang berada di lapangan dalam rangka melakukan pengamanan terhadap kawasan”, kata dwi.

Dia melanjutkan, patroli gabungan yang dimaksudkan bertujuan, pertama ; memastikan tidak adanya pelanggaran terutama pada zona larangan, semisal zona pariwisata ( dive site-red), di manfaatkan benar untuk tujuan pariwisata demikian pun dengan zona lain sesuai dimanfaatkan sesuai peruntukan dan pemanfaatan yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor  P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional.

Kedua; mengawasi perilaku yang merusak, semisal penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, membuang jangkar pada areal zona wisata ( dive site-red), yang akan merusak terumbu karang, diarahkan untuk menggunakan mooring Buoy (pelampung tambat-red).

Lebih jauh dwi menjelaskan, sosialisasi terus dilakukan , terhadap pelanggaran perilaku merusak, pihaknya sudah dan terus melakukan pembinaan.

Kawasan Taman Nasional Komodo memiliki 9 (sembilan) zona, yakni: Zona inti, zona rimba, zona bahari, zona pemanfaatan wisata daratan, zona pemanfaatan wisata bahari, zona pemanfaatan tradisional daratan, zona pemanfaatan tradisional bahari, zona pemukiman tradisional masyarakat dan zona khusus pelagis.

Untuk di ketahui Kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tanggal 6 Maret 1980 dan dinyatakan sebagai Cagar Manusia dan Biosfer pada tahun 1977 sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada tahun 1991, sebagai Simbol Nasional oleh Presiden RI pada tahun 1992, sebagai Kawasan Perlindungan Laut di tahun 2000 dan juga sebagai salah satu Taman Nasional Model di Indonesia pada tahun 2006.

Taman Nasional Komodo memiliki luas 173.300 ha meliputi wilayah daratan dan lautan dengan lima pulau utama yakni Pulau Komodo, Padar, Rinca, Gili Motang, Nusa Kode dan juga pulau-pulau kecil lainnya. Kepulauan tersebut dinyatakan sebagai taman nasional untuk melindungi komodo yang terancam punah dan habitatnya serta keanekaragaman hayati didalam wilayah tersebut. Taman lautnya dibentuk untuk melindungi biota laut yang sangat beragam yang terdapat disekitar kepulauan tersebut, termasuk yang terkaya di bumi.( Louis Mundjo)

Editor : Redaktur
Penanggung jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini