|

Dalam Tempo Waktu 30 Menit, Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Pantas diapresiasi, tiga tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dalam tempo waktu 30 menit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang yang meninggal akibat penganiayaan, pada Sabtu (28/4/2018) sekira Pukul : 17.30 WIB.
Mendapat informasi dari warga tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang R Pratama, Sik dengan gerak cepat langsung memerintahkan Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda R Handoko agar turun ke tempat kejadian perkara (TKP).   

Setibanya dilokasi yang dimaksud ternyata benar, korban penganiayaan  Muhammad Ali (27) warga Jalan Ujung Tanjung Bagan Deli  ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia berdasarkan tanda dan bekas luka yang ada di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna visum dan outopsi.
Sementara petugas Polres Pelabuhan Belawan tampak melakukan penyelidikan di TKP guna mengetahui motif dan latar belakang penyebab kematian korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis saat di konfirmasi wartawan oborkeadilan.com,   Minggu (29/4/2018) mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu berawal dari informasi warga.

Petugas pun bekerja  dengan cepat, dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi diperoleh informasi bahwa pelaku penganiayaan Muhammad Ali mengarah kepada keempat tersangka, Binsar Hutapea (28), Daniel Simbolon (28) dan Agus Susanto alias Batak (20). Sedangkan satu orang tersangka lagi  bernama Yoga masih dalam pengejaran petugas.

"Mendapat informasi itu, Kasat Reskrim langsung kita perintahkan untuk melakukan cek dan olah Tkp. Nah dari hasil olah Tkp dan keterangan para saksi disimpulkan tersangkanya mengarah kepada keempat pelaku. Selanjutnya kita langsung melakukan penangkapan dalam tempo waktu 30 menit, " tegas AKBP Ikhwan kepada wartawan.

Ditanya luka apa yang menyebabkan akhirnya  korban meningga dunia.

"Korban meninggal dunia akibat luka di kepala dan luka tusuk pada kaki sebelah kiri serta luka pada jari jempol sebelah kanan, " ungkap Kapolres.

Disinggung, latar belakang dan motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kita masih lakukan lidik, serta mencari barang bukti yang digunakan para pelaku saat menghabisi korban, " jelasnya.

Untuk ketiga tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu kita kenakan pasal 170 yo 351 ayat (3) KUHPidana, " tandas
 AKBP Ikhwan Lubis yang baru sebulan menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut.(Sofar Panjaitan)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini