|

Genteng ke Majalengka, Kursi Hilang: Ada Apa Dengan Bongkaran SMPN 3 Depok?

Skandal Hibah Bongkaran SMPN 3 Depok: Aset Daerah Diduga Mengalir ke LSM, Publik Minta Aparat Bertindak

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | KOTA DEPOK ( 07/11-25), Depok memanas. Dokumen resmi yang diperoleh Obor Keadilan mengungkap aliran material bongkaran SMP Negeri 3 Depok ke sebuah lembaga swadaya masyarakat. Barang yang seharusnya tercatat sebagai aset daerah hasil pembangunan APBD itu justru keluar dari sekolah tanpa transparansi appraisal nilai dan tanpa bukti persetujuan kepala daerah sebagaimana diatur regulasi pengelolaan aset negara.

Barang yang keluar bukan jumlah kecil. Dari genteng puluhan ribu unit, kusen, baja ringan, hingga ratusan meja-kursi siswa — semua tercatat dalam berita acara serah-terima antara pihak sekolah dengan LSM penerima hibah.

Lebih jauh, informasi internal yang diterima redaksi menyebut nilai material tersebut diduga mencapai sekitar Rp 180 juta, bahkan disebut sebagai “rahasia umum” di lingkungan pejabat aset Depok. Ada pula pesan yang menyebut sebagian barang dibawa keluar kota, termasuk ke Majalengka.

Kabar yang beredar semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa hibah ini bukan untuk kepentingan sosial atau edukasi, melainkan berpotensi menjadi bancakan elite kecil antara oknum sekolah dan oknum lembaga tertentu.

Regulasi jelas: setiap hibah aset milik daerah wajib melalui penilaian resmi (appraisal), persetujuan kepala daerah, dan tujuan manfaat yang transparan. Sampai berita ini diturunkan, dokumen-dokumen itu belum muncul ke publik.

Ketika prosedur hilang, keadilan publik tersayat.
Ketika aset negara mengalir diam-diam, hukum wajib bicara.

Obor Keadilan memastikan kasus ini tidak berhenti di meja redaksi.
Perkara ini akan segera dilaporkan ke pihak berwajib agar para pihak terkait diperiksa, ditindak, dan jika terbukti bersalah, diseret ke pengadilan demi kepastian hukum dan keadilan publik. Masyarakat Depok berhak tahu siapa yang mengambil keuntungan dari aset pendidikan rakyat.

Redaksi juga sedang menyiapkan surat resmi untuk meminta klarifikasi kepada:

  • Badan Keuangan Daerah (Bidang Aset)

  • Dinas Pendidikan Kota Depok

  • Dinas Perumahan dan Permukiman

  • Pihak sekolah

Pengelolaan aset negara bukan ruang gelap. Ada aturan baku yang mengikat, terutama Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi itu mewajibkan setiap hibah aset publik melalui tahapan formal: penilaian resmi (appraisal), persetujuan kepala daerah, pencatatan aset, dan tujuan pemanfaatan yang jelas serta dapat diawasi publik. Ketika prosedur ini tidak terpenuhi, maka kewenangan berubah menjadi penyimpangan. Negara bisa rugi, rakyat dirugikan, hukum wajib bicara.

Bongkaran SMPN 3 Depok, mulai dari genteng puluhan ribu unit sampai ratusan meja-kursi siswa, tercatat keluar dari aset daerah dan diserahkan kepada pihak luar. Namun hingga kini, tidak terlihat dokumen appraisal dan persetujuan resmi kepala daerah yang menjadi syarat mutlak hibah aset publik. Jika benar proses ini dilewati, maka terdapat dugaan pelanggaran administrasi berat yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Sumber internal menyampaikan kepada redaksi bahwa dari proses hibah bongkaran ini beredar informasi soal dugaan aliran dana tidak resmi. Keterangan awal yang berkembang menyebut adanya dugaan arus dana menuju oknum pimpinan SMPN 3 dan oknum pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, melalui jalur “ordal” atau orang dalam. Informasi lain menyebut material tertentu bahkan telah bergerak keluar wilayah Depok, termasuk ke luar kota. Semua ini tentu menambah tanda tanya publik.

Perlu ditegaskan, informasi ini masih berupa temuan awal dan indikasi lapangan, yang harus diuji melalui proses hukum resmi. Setiap pihak yang disebut tetap berada dalam asas praduga tidak bersalah. Namun karena menyangkut aset publik dan uang rakyat, transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban. Masyarakat berhak mengetahui nilai resmi aset bongkaran tersebut, siapa penerimanya, dan untuk tujuan apa aset itu dimanfaatkan.

Praktik seperti ini, bila tidak berhenti, berpotensi menjadi pola yang merusak ekosistem pendidikan dan birokrasi. Aset milik negara yang seharusnya kembali untuk kepentingan publik tidak boleh berubah menjadi sarana memperkaya segelintir kelompok. Pengelolaan aset publik tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bisnis gelap di balik plang sekolah negeri.

Untuk menjamin kepastian hukum, keadilan publik, dan pembersihan sistem, Redaksi Media Nasional Obor Keadilan memastikan kasus ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Semua dokumen yang sudah terkumpul, termasuk keterangan narasumber dan bukti administratif, akan diserahkan resmi agar penyidik dapat menelusuri fakta, memeriksa aliran barang dan uang, serta menindak siapapun yang terbukti bermain.

Publik menunggu langkah tegas. Negara tidak boleh kalah oleh permainan kotor dalam pengelolaan aset pendidikan. Bongkar sampai tuntas, buka sampai terang, dan seret pelaku ke pengadilan — demi hukum, demi keadilan, dan demi marwah sekolah negeri yang seharusnya menjadi rumah masa depan generasi bangsa, bukan pasar gelap aset negara.

Kasus ini menjadi ujian komitmen Depok terhadap akuntabilitas dan pemberantasan korupsi.
Tidak boleh ada lagi ruang gelap dalam pengelolaan barang publik.

REDAKSI MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN

Komentar

Berita Terkini