|

Perdebatan Soekarno, Hatta, Soepomo, Yamin, Ketika Merumuskan UUD 1945

Media Nasional Obor Keadilan | Di tahun 1945, ketika Republik Indonesia baru dirancang, perdebatan soal Hak Azasi Manusia sudah mengemuka saat merumuskan UUD 1945. Isu ini menjadi bahan perdebatan di antara para pendiri bangsa.

Pada tanggal 10 Juli 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mulai menggelar Sidang Kedua. Salah satu agendanya adalah merancang Undang-Undang Dasar (UUD). Untuk keperluan itu, dibentuklah Panitia Khusus yang beranggotakan 19 orang dan diketuai oleh Soekarno.

Besoknya, 11 Juli 1945, untuk mempersiapkan draft UUD itu, dibentuk lagi panitia kecil. Panitia kecil ini diketuai oleh Soepomo. Anggotanya adalah: Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman. 

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menggelar Sidang Pleno yang membahas laporan Panitia Perancang UUD. Saat itu, Soepomo membagi-bagikan draft hasil rancangan Panitia Kecil kepada anggota BPUPKI.

Saat itu, Maria Ulfah, seorang anggota BPUPKI, langsung angkat bicara. Ia mempertanyakan tidak dicantumkannya hak azasi manusia, termasuk hak dasar warga negara, di dalam naskah UUD tersebut. Pertanyaan Maria Ulfah itu disambut banyak anggota BPUPKI. Perdebatan pun menjadi riuh.

Saat itu pendapat anggota BPUPKI terbelah. Sebagian menyambut usulan Maria Ulfah agar soal HAM dimasukkan dalam UUD. Sementara sebagian yang lain menolak. Soepomo dan Soekarno berada di kubu yang menolak. Sedangkan Hatta dan Yamin berada di kubu yang menyetujui dimasukkannya jaminan Hak dasar Rakyat, terutama hak untuk berserikat, berkumpul, menggelar rapat dan menyatakan pendapat, dimasukkan di dalam naskah UUD.

Soepomo, yang bersandar pada faham negara integralistiknya, menuding konsep HAM itu berasal dari negara-negara barat yang berfaham individualistik. Bagi Soepomo, setiap negara punya keistimewaan sendiri-sendiri seusai dengan sejarah dan corak masyarakatnya. Karena itu, bagi Soepomo, politik pembangunan Negara Indonesia harus disesuaikan dengan ‘social structure’ masyarakat Indonesia.

Soepomo menjelaskan, “manusia sebagai seseorang tidak terpisah dari seseorang lain atau dari dunia luar, golongan-golongan manusia, malah segala golongan mahluk, segala sesuatu bercampur baur dan bersangkut paut, segala sesuatu berpengaruh-pengaruhi dan kehidupan mereka bersangkut-paut.”

Karena itu, bagi Soepomo, yang pokok bukanlah individu, melainkan masyarakat. Merujuk pada Spinoza, Soepomo menghendaki agar individu-individu melebur menjadi satu kesatuan, baik jiwa maupun pikirannya, ke dalam kesatuan bernama negara.

Soekarno juga menolak hak individua atau “des droits de l’homme et du citoyen” dimasukkan dalam UUD. Menurut Soekarno, hak individu bersumber dari faham individualisme yang lahir di negara-negara kapitalis di barat.

“Tuan-tuan dan Nyonya-Nyonya telah mengetahui, bahwa Undang-Undang Dasar dari negara itu tadi (Perancis, Belanda, dan Jerman, dll) didasarkan atas falsafah fikiran yang dikemukakan oleh revolutie Perancis, yakni individualisme dan liberalisme,” kata Soekarno dalam pidatonya di depan Sidang BPUPKI, 15 Juni 1945.

Menurut Soekarno, konsep “des droits de l’homme et du citoyen” mengandung kontradiksi. Di satu sisi, konsep itu mengakui kemerdekaan manusia sebagai individu, tetapi di sisi lain, negara-negara Eropa itu mengambil bentuk politik berazaskan kedaulatan negara (Staats-souvereinitei).

Selain itu, ungkap Soekarno, faham individualisme menjadi batu pijakan bagi liberalisme ekonomi. Liberalisme ekonomi ini, yang berlandaskan pada semboyan ‘laissez faire”, mendorong persaingan ekonomi secara bebas. Dalam kondisi ekonomi seperti itu, kata Soekarho, lahirlah sistim kapitalisme.

Pada prakteknya, ungkap Soekarno, economisch liberalisme (liberalisme ekonomi) ini memberi hak sepenuh-penuhnya kepada sebagian orang saja untuk menghisap, memeras, dan menindas manusia yang lainnya. Timbullah yang disebut ‘exploitation de l’homme par l’homme‘ atau eksploitasi oleh manusia atas manusia yang lain.

Tak hanya itu, kata Soekarno, economisch liberalisme juga mendorong negara-negara kapitalis untuk menghisap dan memeras bangsa bangsa-bangsa yang lain. Inilah esensi dari kolonialisme dan imperialisme. Ini pula yang menjadi biang keladi dari ‘exploitation de nation par nation’ atau penindasan bangsa atas bangsa.

“Dengan adanya imperialisme itu, Tuan-tuan dan Nyonya-nyonya terhomat, kita 350 tahun tidak merdeka, maka India tidak merdeka, maka Mesir tidak merdeka, maka negara lain tidak merdeka,” ungkap Soekarno.

Lebih jauh lagi, Soekarno mengungkapkan, kecenderungan kapitalisme yang mendorong persaingan itu melahirkan dua hal: pertama, di kalangan negara-negara Eropa tumbuh subur jenis nasionalisme sempit atau chauvinis; dan kedua, mendorong negara-negara Eropa melakukan penjajahan di negara-negara lain.

Soekarno yakin, selama praktek kapitalisme dan imperialisme masih merajalela, kemerdekaan individu menjadi omong-kosong. Keyakinan Soekarno itu persis dengan kata-kata revolusioner Rusia, Lenin: “Di­ dalam masyarakat yang berdasar atas kekuasaan uang, di dalam masyarakat di mana Massa kaum Buruh hidup dalam kesengsaraan dan hanya segenggam kaum kaya hidup sebagai parasit, tidak mungkin ada Kemerdekaan yang sungguh-sungguh.”

Sebagai jalan keluarnya, Soekarno mengajukan konsep keadilan sosial (sociale rechtvaardigheid). Soekarno menjelaskan, konsep keadilan sosial bukan hanya mengakui kemerdekaan politik setiap orang, tetapi juga kemerdekaan secara ekonomi. “marilah kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politik, saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya,” terangnya dalam pidato Sidang Pertama BPUPKI, 1 Juni 1945.

Soekarno menyindir konsep “des droits de l’homme et du citoyen” yang menjamin kemerdekaan politik setiap orang, yakni kemerdekaan berbicara, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat, dan lain-lain, tetapi tidak memberikan kemerdekaan di lapangan ekonomi.

“Tuan-tuan terhormat, kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet (konstitusi) menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan suara, kemerdekaan hak memberi suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale rechtvaardigheid (keadilan sosial) yang demikian itu? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan,” kata Soekarno.

Bung Hatta, yang agak berseberangan dengan Soekarno, sebetulnya juga tidak setuju dengan faham individualisme. “Memang kita harus menentang individualisme dan saya sendiri boleh dikatakan lebih dari 20 tahun berjuang untuk menentang individualisme ini. Kita mendirikan negara harus di atas dasar gotong-royong dan hasil usaha bersama,” kata Hatta.

Hanya saja, kata Bung Hatta, kalau hak dasar rakyat tidak diatur dalam UUD, terutama hak mengeluarkan suara, maka bisa saja negara yang nanti didirikan tidak sesuai dengan yang dicita-citakan. Bung Hatta khawatir, jika kekuasaan negara terlalu kuat, maka yang terjadi adalah “kadaver dicipline” atau warga negara yang sekedar mengikuti kemauan pemimpin saja.

Menurut Bung Hatta “des droits de l’homme et du citoyen” itu hanya semata untuk membela hak-hak setiap orang di hadapan kelaliman sang raja. Karena itu, setelah revolusi Perancis berkobar, des droits de l’homme et du citoyen dicantumkan untuk mencegah kekuasaan raja menindas hak-hak setiap individu.

Hatta sebetulnya tidak setuju dengan negara yang berkuasa begitu kuat atau negara kekuasaan. Ia menghendaki sebuah tipe “negara pengurus”, yang bertugas mendatangkan masyarakat baru berdasarkan pada azas gotong-royong dan usaha bersama. Dalam konteks ini, Hatta membayangkan negara tidak lebih dari ‘pengurus’ yang tunduk pada kedaulatan rakyat.

Karena itu, di mata Hatta, supaya negara tidak menjadi negara kekuasaan, maka UUD harus memberikan jaminan terhadap hak-hak rakyat, terutama hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya.

Singkat cerita, perdebatan di BPUPKI menemui jalan kompromi. Konsep “des droits de l’homme et du citoyen” ditolak. Namun, hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat, tetap diakui dan dicantumkan dalam UUD 1945. Hal ini kemudian ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.”

Sumber: https://zamane.id/ragam/706-perdebatan-soekarno-hatta-soepomo-yamin-ketika-merumuskan-uud-1945#.X8yNodpFFSk.twitter

Komentar

Berita Terkini