|

Polda Metro Jaya Gelar Konfrensi Pers Perkara Ijasah Palsu Jokowi, Tetapkan Delapan Tersangka Dalam Dua Klaster

Jakarta, Oborkeadilan.com -
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik telah memeriksa 130 saksi hingga puluhan ahli sebelum menetapkan tersangka.

"Dalam prosesnya penyidik sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat Konfrensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 07/11/2025.

Asep mengatakan ahli yang diperiksa terdiri dari lintas bidang. Mereka yang dimintai pendapatnya mulai dari ahli digital forensik, Dewan Pers, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum, hingga ahli hukm ITE dan SDM Kesehatan Kemenkes.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas baik dari eksternal maupun internal," tutur Asep.

Asep juga menyebut penyidik telah menyita dokumen yang menjadi bukti penguat dari dugaan pidana yang dilakukan tersangka. Salah satu bukti yang diamankan ialah dokumen asli dari UGM terkait ijazah Jokowi.

"Penyidik juga menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah dari Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Asep.

Ada dua klaster tersangka dalam kasus ini. 

Berikut ini nama dengan inisial dari klaster pertama dan klaster kedua, "Ujar Asep" :

Klaster pertama: 

1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE 
5. DHL

Dalam klaster pertama tersangka dapat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, "Ujar Asep".

Klaster kedua:
1.RS
2.RHS
3.TT

Untuk klaster kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal  32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, "Ujar Asep".

Sebelumnya Jokowi sendiri yang melaporkan tudingan kasus ijasah palsu ini ke Polda Metro Jaya Pada 30 April 2025.

Editor: Joe
Komentar

Berita Terkini