|

Ganja Asal Aceh Seberat 16 Kg Dimusnahkan Polsek Medan Baru.

Foto : Pemusnahan barang bukti ganja seberat 16 Kg di halaman Polsek Medan Baru.

Media Nasional Obor Keadilan| Barang bukti ganja asal Aceh  seberat 16 Kg dimusnahkan Polsek Medan Baru, Kamis (23/11/2017).

Pemusnahan barang bukti ganja  seberat 16 Kg asal Aceh itu dimulai sekira Pukul : 11.15 WIB di halaman Polsek Medan Baru. Selain Kapolsek Medan Baru, Kompol Vktor Ziliwu, SH, MH, pemusnahan barang bukti ganja tersebut dihadiri  Panit 1 Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dwikora, Kasi Humas Polsek Aipda Aipda Ayatullah, SH, Jaksa Penuntut Umum R Sirait, Penasehat Hukum  Yen Zarmen, SH, dan Juru periksa Aiptu Hasim syahbana.

Kapolsek Medan Baru Kompol Viktor Ziliwu SH, MH menjelaskan,  kronologis penangkapan yang terjadi pada Hari Sabtu,14 November 2017  sekira Pukul: 09.30 WIB tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Medan.

Mendapat informasi, petugas Reskrim Polsek Medan Baru pun  bergerak cepat menuju ke loket Putra Pelangi di Jalan Sunggal. Di tempat itu petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai membawa kardus dan pergi menaiki sebuah becak.

Kemudian petugas pun  melakukan pengintaian. Tepat didepan loket ALS di Jalan SM Raja Medan, petugas unit Reskrim turun dan masuk kedalam rumah makan
petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap badan pria tersebut.

Dari badan pria itu ditemukan 1 kotak yang dibungkus dengan kertas kado berisikan 15  pack yag diduga berisikan Narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku yg bernama M.Ihsan (17) yang tinggal di Jalan Induk Teupin Aceh Utara itu langsung dibawa petugas ke Mako Polsek Medan Baru berikut barang bukti.

Berdasarkan pengakuan  tersangka kepada petugas, dirinya  ditawarkan pekerjaan oleh temannya bernama EDI,  untuk mengantar barang ke Bengkulu dengan upah sebesar Rp500,000/Kg.

"Aku cuma ngantar aja bang. Si Edi yang nawarkan pekerjaan ini, dan aku dikasi lima ratus ribu/Kg nya, " ujarnya dengan nada sedih.

Ditanya mengenai
pasal dan hukuman yang akan dikenakan terhadap tersangka.

"Tersangka melanggar Pasal :
114 ayat (2) Subs 132 (1) Subs 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.  Ancaman hukumanya 20 tahun penjara,, " tegas Kompol Viktor Ziliwu.

Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini