|

Rumah Dibobol Lewong Rp54 Juta, Korban Keheranan Oknum Polisi Lepas Penadah


Ket Gambar : Rumah Dibobol Lewong Rp54 Juta, Korban Keheranan Oknum  Polisi Lepas Penadah

Media Nasional Obor Keadilan | Perbaungan |Ada yang aneh kasus pembobolan rumah, (13/01) lalu yang korbannya adalah , Yandi Ricard Manurung (42), Warga Jln. Amir Hamzah No.15 Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai (Sergai). Soalnya kasus yang kini ditangani Polsek Perbaungan itu, ketauan ada oknum polisi minta penadah dilepaskan.

Parahnya lagi, gara-gara oknum penegak hukum di tingkat paling ujung tombak di jajaran institusi bhayangkara itu melepas penadah, ditenggarai 2 dari 3 pelaku utama keburu cicing alias melarikan diri.

“Aneh kali bang penyidikan Polsek Perbaungan menangani kasus pembobolan rumah saya hingga duit saya raib sampe Rp54 juta, soalnya polisi minta agar penadah tak ditangkap, ” kata korban, Yandi Ricard Manurung bernada keheranan melalui seluler, kepada wartawan, (30/1).

Dijelaskannya, persis pada (13/1), tetangga melalui seluler memberitahukan kalau rumah kami dibobol. “Detik dari di telpon itupun saya langsung bergegas pulang dari pergi mengobati anak saya dan kroscek keadaan rumah yang kondisinya sudah dibobol maling, 1 laptop, duit asuransi istri saya Rp 54 juta, raib digondol pembobol tersebut,” jelasnya.

Hari itu juga saya melapor ke Polsek Perbaungan, dan selanjutnya pihak kepolisian meminta keterangan hingga selesai jam 02.00 Wib dini hari  dengan Nomor : LP / 15 / I / 2018/ SU / Res Sergai / Polsek perbaungan,  tanggal 13 Januari 2018,

Selanjutnya, sambung korban, pada (18/01) ditelepon oleh teman, mempertanyakan kabar kecurian kami. “Singkatnya, dari informasi teman saya itu, kami ketahuilah salahsatu indikasi kuat penadah Irwan warga Kampung Manggis Kel Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan  dengan bukti laptop milik saya dimilikinya,” ungkap Manurung.

Namun anehnya, meski telah ada bukti, pihak kepolisian juga belum mau menangkap Irwan. “Tetapi setelah didesak dari pihak keluarga, kebetulan orangtua pensiunan polisi, akhirnya Irwan itu  diamankan dan diinterogasi pada Sabtu (20/01),” urai  Manurung.

Lucunya lagi setelah diinterogasi N dilepas oleh salahsatu oknum di Polsek Pebaungan itu, “ Orang ini  anak yatim piatu, kasian kalau dia ditangkap biarlah dilepas aja lagian dia tak ikut mencuri,” ungkap Manurung menirukan ucapan salah satu oknum polisi Polsek Perbaungan.

Namun, jelas Manurung, dari keterangan Irwan itu diketahui 3 nama pelaku pencuri, tetapi saat dilakukan penggrebekan pada (24/01) hanya 1 yang ketangkap adalah Feri waga Simpangtiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Bagaimana mungkin bisa ketangkap semua pelaku kalaulah penanganan polisi kayak gitu, melepas penadah lalu beberapa hari kemudian baru menggrebek pelaku, ini penanganannya gak profesional. Dari rangkaian penanganan kasus ini, wajar saya curiga ada ‘main mata’ antara pelaku dan oknum penegak hukum,” kicau Manurung.

Kepada wartawan, Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap SH MH membenarkan dan pelaku sudah diamankan.  “Pelaku dapat diamankan pada Hari Rabu (24/01), sekira pukul 19.30 wib, di Jln. Amir Hamzah No.15 Kota Galuh Kec. Perbaungan, kita amankan beserta Barang Bukti di Komando, ” katanya lewat seluler.

Namun waktu  ditanyai soal penanganan kasus yang ditudingkan korban tidak professional, sambungan seluler tiba-tiba terdengar suara berisik seperti ganguan sinyal dan tiba-tiba sambungan terputus.  Anehnya, begitu dihubungi handphone orang paling wahid itu tak aktif lagi sampai berita ini di publis.

Menyikapi itu, Ketua Badan Investigas Nasional (BIN) Pewakilan Sumut, Jhoni Harahap mengatakan,  kalau penyidikan Kepolisian tersebut ditengarai kuat pelanggaran peraturan kapolri atau prosedur tetap (protap) penyelidikan dan penyidikan.

“Kalaulah penadah dilepas sebelum menangkap pelaku, itu artinya memberi peluang kepada pelaku untuk bisa kabur, tidaklah mungkin penadah tak menghubungi para pelaku. Terlebih dari dilepaskannya penadah berselang 4 hari kemudian baru dilakukan penggrebekan, inikan aneh. Kita mencurigai  penanganan kasus yang merugikan puluhan juta korban itu ada apa-apanya,” celutuk Jhoni.

Karena itu, dia meminta agar Polres Sergai mengambil langkah penertiban terhadap jajarannya, bila perlu korban diminta melaporkannya ke Propam atau Wasidik Polda Sumut. “Yang seperti ini tak bisa dibiarkan karena akan memperburuk citra kepolisian dalam profesionalisme penanganan kasus,” tutup Jhoni Hrp.[yuni]

Editor :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini