|

Pinjol Rp 8 Juta Bengkak Jadi Rp 250 Juta Didampingi Jurnalis, "EA" Korban Melapor Ke Mabes Polri Cq Polda Metro Jaya


Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan, Jumat (28/05-2020),
Perkembangan industri teknologi finansial (financial technology/fintech) membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu layanan peminjaman uang adalah peer to peer lending pinjaman online (pinjol).

Fintech lending menjadi opsi baru bagi masyarakat dalam mengajukan pinjaman. Persyaratan untuk meminjam pun dibuat lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi.

Bahkan, sejak awal diajukan hingga dana sampai ke tangan nasabah, fintech hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam.

Bertempat di Bareskrim Polri tgl 27 mei 2021 didampingi wartawan media nasional Oborkeadilan.com seorang wanita korban kejahatan Pinjol ilegal membuat aduan resmi ke Mabes Polri, atas pertimbangan maraknya kasus penipuan berkedok Pinjol yang datang ke Mabes hari itu diarahkan ke Polda Metro jaya membuat laporan polisi. 

"EA" korban Pinjol diterima di Polda metro jaya dari pukul 15.00 wib hingga pukul 23.00 kamis (27/05-2021) lalu, dihadapan sat reskrimsus korban menceritakan kronologis kejadian nya, ia mengatakan awal bulan januari 2021 pinjam cuma rp 8 juta hingga mei 2021 membengkak jadi Rp 250 juta, dan itu semua saya bayar pak ujar korban sembari memperlihatkan bukti-bukti berupa rekening koran ke petugas, tapi walau sudah saya bayar Rp 250 an juta pihak Pinjol menuduh saya punya sangkutan rp 180 juta lagi dan pinjol terus menerus meneror dan memaki menagih saya tiap hari ujar wanita karir di perusahaan raksasa korban Pinjol ini dihadapan Aparat Polda Metro Jaya. 

Mendengar dan melihat penjelasan serta bukti-bukti yang diserahkan "EA" Petugas polda metro jaya geleng-geleng kepala atas besarnya bunga dan denda disertai ancaman dan fitnah yang dilancarkan oleh Pinjol terhadap korban.

Pantauan Media Nasional Obor Keadilan.com ada fenomena di polda metro jaya hari itu bersama korban "EA" mayoritas warga masyarakat yang ada di ruang SPKT merupakan korban Pinjol, hal ini diperjelas petugas penerima laporan polisi dengan memperlihatkan daftar buku tamu (pelapor) rata-rata kasus ITE penipuan Pinjol ini ujar petugas pada media ini.

"EA" pun merasa mendapatkan keadilan dan pelayanan yang baik oleh Polda Metro Jaya setelah terbit "Tanda lapor Polisi" hari itu (kamis, 27/5-2021). 

Terimaksih banyak kepada tim Jurnalis, sebab sejak pendampingan ini saya lega dan pihak Pinjol pun mikir 5 kali lipat mengulangi perbuatannya terhadap saya karena telah diarahkan ke ranah yang baik dan benar yaitu melapor ke Polisi.

Saya berharap gerombolan DC Pinjol Kaleng-kaleng ilegal ini dapat diringkus polisi ujar Obor Panjaitan yang mendampingi secara hukum korban membuat laporan ke Mabes Polri hingga terbit LP di Polda Metro Jaya.

Korban sangat dirugikan baik secara materi maupun immateri, bukti yang ada memperlihatkan betapa biadapnya gerombolan Pinjol itu menuduh korban sebagai wanita malam, bahkan foto ktp dan wajah terus menerus di edarkan gerombolan Pinjol dengan maksud agar korban terus ketakukan dan menjadi sasaran pemerasan berkedok aplikasi Pinjol, Saya selaku wartawan yang banyak mengamati kasus kebiadaban Pinjol ini berharap dan mendorong kepolisian mampu menumpas para pelaku Pinjol ilegal ini agar tidak ada lagi korban serta terciptanya kenyamanan dan keselamatan warga negara dari kejahatan ini pangkas Obor Panjaitan yang juga pemred media nasional Oborkeadilan.com dan katua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah.

Sementara itu Website resmi OJK telah merilis: Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan.

Adapun terdapat penambahan 4 (empat) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 (empat puluh lima) penyelenggara.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. [Yuni Shara]

Editor: Redaktur

Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini