|

Sebelumnya Bungkam, Kepala SMA Negeri 5 Depok Terpantau Manipulatif Tata Kelola Dana BOS

Drs. Dede Agus Suherman, MM Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Depok 
Media Nasional Obor Keadilan | Depok-Jawa Barat, Senin (1/06-2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan keleluasaan kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular selama masa tanggap darurat Covid-19. Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membayar guru-guru honorer.

“Selama ini kan ada aturan maksimal 50 persen saja untuk membayar guru honorer. Sekarang kami bebaskan. Silakan kepala sekolah yang mengatur,” kata Nadiem dalam teleconference dengan media, Rabu (15/4/2020) silam.

Nadiem mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Sekarang dana BOS Reguler lanjut Mendikbud dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan sejumlah kriteria. Diantaranya guru tersebut sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Terpantau Manipulatif 

Pada edisi sebelumnya kepsek SMA Negeri 5 Depok ini tidak mau menjawab dan merinci jumlah penggunaan dana BOS sebagai mana diatur oleh Undang-undang.

Pasca terbit alias terekspos ke publik, ia kemudian memberi alasan yang menurut hemat saya (penulis-red) berupa alasan klasik dan sekedar upaya untuk menahan gejolak dan potensi yang dimungkinkan akan terjadi penyelidikan kasus ini akibat tidak transparan dalam pengelolaan keuangan negara dalam hal ini dana BOS (Bantuan operasional sekolah).

Dalam klarifikasinya Drs. Dede Agus Suherman, MM Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Depok lagi-lagi terpantau menutupi bagian dari transfaransi pengelolaan keuangan negara dalam hal ini dana BOS, ia hanya menjelaskan dengan cara sebagai berikut ini;
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
"Saya akan jawab
1. Kami dalam menggunakan dana bos mengacu lepada RAKS dan Juknis Penggunaan dana bos 
2. Sehubungan dengan ada wabah covid 19 maka sesuaidengan SE mentri maka dana bos bisa dialokasikan untuk penanggulangan covid 19 dengab pembelian alat sprot cuci tangan
3. Dengan wabah covid 19 maka pembelajaran secara daring atau PJJ 
Badi siswa yang tidak mampu di bantu paket data 
4 berdasarkan informasi bos tahap 2 belum masuk ke rwk sekolah"
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Jawaban sekaligus klarifikasi setelah dianggap bungkam yang diberikan kepada wartawan tampak jelas telah terjadi dugaan korupsi dana bos, alasannya karena tidak menyertakan rincian penggunaan biaya oprasional yang dimaksud.

Berikut capturenya;

Merujuk pada perintah atau regulasi anjuran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memberikan keleluasaan kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular selama masa tanggap darurat Covid-19. Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membayar guru-guru honorer namun pada jawaban kepsek SMA Negeri 5 Depok tersebut tidak satu pun uraian membahas gaji tenaga honorer yang ada malah pengadaan sport cuci tangan anti corona dan lagi-tidak merinci jumlah serta nominal pembelian (padahal pertanyaan wartawan merupakan representasi publik-red) yang juga merupakan sosial control. (Obor Panjaitan)

Bersambung.....

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 

■Salam Anti Rasuah
Komentar

Berita Terkini