Media Nasional Obor Keadilan| JAKARTA (16/07) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Para tersangka yang telah ditetapkan ialah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur TIK Kemendikbudristek
Dalam pernyataannya, Qohar menyebut dua dari empat tersangka, yaitu SW dan MUL, langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota. Sedangkan Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem, belum ditahan karena sedang berada di luar negeri.
Arahannya Diduga dari Atas
Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk dugaan arahan kepada tim teknis untuk “mengunci” pilihan pengadaan alat TIK pada jenis tertentu, yakni laptop Chromebook berbasis sistem operasi ChromeOS.
Anehnya, keputusan pengadaan itu dilakukan meskipun pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.
Dengan kata lain, pemaksaan pengadaan Chromebook bukanlah berbasis kebutuhan pendidikan yang nyata, melainkan diduga merupakan bentuk rekayasa kebijakan anggaran demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Proyek Fantastis Rp 9,9 Triliun
Kasus ini menyeruak karena nilai pengadaannya tergolong luar biasa besar. Total anggaran untuk proyek bantuan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp 9,9 triliun.
Dalam skema anggaran sebesar ini, Kejagung mencium adanya indikasi penggelembungan harga, ketidaksesuaian spesifikasi, dan proyek yang tidak berbasis pada hasil kajian kebutuhan pendidikan yang sahih.
Nama Nadiem Makarim Disebut
Salah satu nama yang turut menjadi perhatian publik adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Salah satu tersangka, Jurist Tan, merupakan Staf Khusus Nadiem saat menjabat.
Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat dipanggil dan diperiksa Kejagung. Seusai diperiksa, ia hanya berkata singkat kepada wartawan, “Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” tanpa menjelaskan secara substansial keterlibatannya atau perannya dalam proyek tersebut.
Media Nasional Obor Keadilan menilai bahwa kasus ini menambah daftar panjang pengkhianatan terhadap rakyat dalam sektor pendidikan. Proyek sebesar Rp 9,9 triliun seharusnya mampu mencerdaskan anak bangsa, bukan justru menjadi ladang bancakan elite birokrasi.
Publik pantas bertanya
Mengapa proyek dengan hasil uji coba buruk tetap dipaksakan? Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari pengadaan Chromebook ini? Apakah hanya empat tersangka itu yang bermain?
Kami menegaskan: proses hukum harus terus didorong untuk mengungkap aktor intelektual di balik proyek pengadaan raksasa ini, termasuk bila terbukti ada peran dari menteri, staf khusus, atau pihak vendor yang terlibat.
Editor: Obor Panjaitan
📍 Jakarta, 16 Juli 2025