🧾 Naskah Berita Investigatif
OBOR KEADILAN, DEPOK (06 Juli 2025 |
Rotasi pejabat adalah bagian dari prinsip meritokrasi dan tata kelola ASN yang sehat. Namun, prinsip itu tampaknya tak berlaku bagi Swandi, ST, pejabat yang telah bertahun-tahun bercokol sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Sejak menjabat Tahun 2018, nama Swandi tak pernah sekalipun tercantum dalam daftar pejabat yang dimutasi atau dirotasi, bahkan saat Wali Kota Supian Suri melakukan mutasi massal terhadap 97 pejabat pada Mei 2025 lalu. Ia tetap bertahan di posisi strategis yang mengelola proyek-proyek besar dan anggaran jumbo, termasuk pengawasan pembangunan GOR GDC dan renovasi balai rakyat.
Padahal, sesuai Pasal 117 PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, pejabat administrator seharusnya dirotasi maksimal setelah 5 tahun menjabat, untuk mencegah konflik kepentingan, korupsi struktural, dan praktik rente birokrasi. Namun aturan ini tampak tidak berlaku bagi Swandi.
Berbagai sumber internal menyebut Swandi selama ini diduga menjadi “ATM berjalan” bagi sejumlah oknum penegak hukum dan aktivis bayaran. Praktik semacam ini membuat posisinya bagai “tanaman keras” yang tak tersentuh mutasi. Bahkan, beberapa kegiatan proyek di bawah pengawasannya disebut-sebut rawan mark-up dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Dinas Disrumkim sendiri mengelola anggaran ratusan miliar rupiah tiap tahunnya, termasuk proyek infrastruktur strategis Pemkot Depok. Posisi Kabid Tata Bangunan memegang peran kunci dalam verifikasi teknis, pelaksanaan proyek, hingga pengendalian pelaporan fisik pembangunan.
Dengan tidak adanya rotasi selama lebih dari 7 tahun berturut-turut, maka dapat diindikasikan adanya maladministrasi dan pengabaian merit system. Bahkan jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian Pemkot Depok.
“Jika ASN tak dirotasi sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang, apalagi di posisi strategis dengan aliran anggaran besar, maka potensi korupsi dan pembiaran rente kekuasaan sangat terbuka,” ujar salah satu pakar kebijakan publik kepada Obor Keadilan, Minggu malam.
Publik patut mendesak Komisi ASN (KASN) dan Ombudsman RI untuk turun tangan. Jika benar dugaan tersebut, maka Wali Kota Depok dan BKPSDM patut dimintai klarifikasi, mengapa membiarkan jabatan strategis ini tak tersentuh evaluasi selama hampir satu dekade.
Swandi ST telah menjabat jauh melewati batas maksimal, dan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah sinyal kuat adanya pembusukan sistemik dalam birokrasi Depok, yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar ASN. "Wajar saja bahwa dikalangan aktivis lingkungan kota Depok santer terdengar keras bahwa Swandi ST adalah mesin pencetak uang alias bandar suap keberbagai oknum aparat perusak hukum begitu dugaannya."
Lampiran: Proyek-Proyek Bermasalah di Bawah Pengawasan Disrumkim Kota Depok
Disrumkim Kota Depok setiap tahunnya mengelola anggaran besar untuk proyek infrastruktur. Namun, sejumlah proyek yang diawasi oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Swandi ST, disinyalir bermasalah, sarat dugaan maladministrasi hingga korupsi. Berikut ini data dan kutipan dari beberapa kasus yang telah diberitakan media:
1. Pengadaan Tanah SMPN 35 Curug-Cimanggis
“Ada keterlibatan pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok yang diduga memiliki peran dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 35 Depok … anggaran yang dimark-up mencapai 300 persen dari Rp 15 miliar lebih.”
— Radar Depok, April 2023
🔗 Sumber: Radar Depok
2. Proyek GOR dan Jalan GDC
“Proyek GOR dan Jalan GDC Kota Kembang Bermasalah: Dugaan KKN antara Disrumkim dan Dinas PUPR Kota Depok dengan pihak kontraktor pelaksana.”
— Suara Independen, September 2021
🔗 Sumber: Suara Independen News
3. Alun-Alun Depok Barat (Bojong Sari)
“Diduga dibangun di atas lahan sengketa seluas sekitar 2,3 hektar … lahan itu adalah milik Ida Farida yang sudah diakui BPN, tetapi digunakan oleh Pemkot.”
— Japos.co, Mei 2022
🔗 Sumber: Japos.co
4. Pembangunan Infrastruktur 2020 (SMPN 23, SDN Sawangan 01, Kantor Kelurahan Krukut)
“Pembangunan dan penataan lingkungan … SMPN 23 Depok sebesar Rp 14,1 miliar, SD Negeri Sawangan 01 sebesar Rp 7,4 miliar, Kantor Kelurahan Krukut Rp 3,7 miliar … molor hingga adendum, dikhawatirkan ada kongkalikong.”
— Media Indonesia, Februari 2021
![]() |
Proyek pembangunan dan penataan lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 23 Kota Depok tahun 2020 belum beres. Sumber: (MI/Kisar Rajagukguk- istimewa). |
Foto: Pekerjaan bangunan dan progres yang tertunda
🔗 Sumber: Media Indonesia
5. Proyek Kantor Kecamatan Beji (TA 2022)
“Beraroma korupsi, proyek pembangunan Kantor Kecamatan Beji tahun anggaran 2022. Ditemukan retak dan tak sesuai spek, bahkan ada dugaan pungli Rp 35 juta.”
— Media Nasional Obor Keadilan, Februari 2023
🔗 Sumber: Oborkeadilan.com
Sebagian besar proyek di atas berada dalam pengawasan teknis Bidang Tata Bangunan, tempat Swandi ST menjabat sejak tahun 2018 tanpa pernah mengalami rotasi jabatan. Fakta ini jelas bertentangan dengan Pasal 117 PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa jabatan administrator maksimal dijabat selama 5 tahun untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Perlu dicatat, daftar kasus yang dilampirkan di atas hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan persoalan yang membelit Disrumkim Depok. Masih banyak proyek lain yang juga diduga bermasalah, bahkan menjadi bancakan kelompok tertentu. Salah satu yang tidak tercantum secara rinci dalam laporan ini adalah pembangunan Kantor Kelurahan Cisalak Pasar, yang informasinya sempat diacak-acak oleh oknum aparat Polda Metro Jaya. Menurut pengakuan kontraktornya kepada penulis, proyek tersebut sempat diselidiki pihak kepolisian dan membuat dirinya menjadi sasaran tudingan:
"Habis aku bang... karena ini dilidik Polda. Tau sendiri bukan cukup puluhan jut* untuk menutup kasus begini" ujar kontraktor itu dalam percakapan langsung.
Tak hanya itu, sejumlah proyek lain seperti pembangunan GOR di Lapangan Irekap Depok, hingga penataan kawasan permukiman lainnya, juga diduga menyimpan potensi pelanggaran administratif dan pidana.
(Bersambung...)
Laporan : Obor Panjaitan Jurnalis Nasional| Ketua IPAR [ikatan pers anti rasuah]