DEPOK | OBOR KEADILAN – Sejak masa pandemi Covid‑19 hingga tahun anggaran 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok diduga telah menghabiskan lebih dari Rp 50 miliar dari uang rakyat untuk program internet gratis yang sampai hari ini tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Ket gbr: Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kadiskominfo Depok Manto J usai menerima penghargaan dari Kementerian PANRB dalam kategori SPBE, beberapa waktu lalu. (ist)
Investigasi berulang yang dilakukan oleh Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) bersama tim Media Nasional Obor Keadilan membuktikan tidak ada satu pun titik Wi-Fi publik yang secara nyata bisa diakses warga di lapangan. Sementara pemerintah terus mengklaim pemasangan ribuan titik jaringan internet tanpa pernah membuka dokumen teknis, daftar titik, maupun laporan realisasi anggaran.
Anggaran 2025: Dipecah 5 Paket, Dianggarkan Serentak
Dalam file Excel resmi yang kami himpun, Diskominfo mengalokasikan Rp 13.162.560.000 untuk tahun anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:
No Nama Paket Nilai Anggaran
1 Internet Publik Rp 2.685.600.000
2 Internet Link 2 Rp 1.140.000.000
3 Internet Link 1 Rp 1.140.000.000
4 Internet Perangkat Publik Rp 2.393.760.000
5 Internet RW Rp 5.803.200.000
TOTAL 2025 Rp 13.162.560.000
Seluruh paket ini direncanakan dilelang serentak pada 1 Desember 2024 melalui metode e-purchasing, yang diduga kuat sebagai bentuk split anggaran untuk menghindari tender terbuka.
Tak Ada Bukti Manfaat di Lapangan
Pemerintah mengklaim 930 hingga 1.058 titik Wi-Fi gratis telah terpasang, namun tim investigasi tidak menemukan satu pun warga yang mengetahui lokasi, cara akses, atau pernah menggunakan jaringan tersebut.
Tidak ada tanda, barcode, atau fasilitas yang menunjukkan kehadiran jaringan internet publik.
Tidak ada publikasi resmi lokasi titik Wi-Fi di situs pemerintah maupun kanal informasi publik.
Diduga Ladang Korupsi Sistemik
Dengan total anggaran lebih dari Rp 50 miliar sejak pandemi, dan tanpa satu pun hasil yang terukur atau dapat diverifikasi masyarakat, maka wajar jika publik bertanya:
Ini program pelayanan publik, atau proyek fiktif penuh markup untuk memperkaya oknum?
Akan Lapor Polisi dan KPK
Sehubungan dengan pengabaian prinsip keterbukaan informasi, sikap tidak kooperatif, dan penghalang-halangan yang dilakukan oleh Kepala Diskominfo Manto Jorgi terhadap permintaan informasi dari wartawan kami:
> IPAR menyatakan akan melaporkan secara resmi Kepala Diskominfo Kota Depok ke Polda Metro Jaya atas dugaan TINDAK PIDANA PENGHALANGAN TUGAS PERS, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
> Untuk dugaan korupsi dan penggelapan anggaran, IPAR akan menindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan melampirkan data anggaran, kontrak, dan hasil survei lapangan.
Proyek internet publik senilai puluhan miliar rupiah ini adalah cerminan buruknya tata kelola dan pengawasan APBD. Di tengah kebutuhan konektivitas warga, khususnya di masa pandemi dan pascapandemi, pemerintah justru mempermainkan anggaran publik dengan proyek tak bertuan.[redaksi]