|

Vonis Sesat , Hakim Fitra Dewi Bebaskan Terdakwa Pembunuh Balita di PN Siantar.

Teks Gambar : JPU Ana Lusiana lemas usai mendengar putusan bebas terdakwa oleh Hakim.

Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Sungguh biadab, Hakim PN Siantar, Fitra Dewi yang menyidangkan perkara penganiayaan dan pembunuhan MJS,  justru menvonis bebas terdakwa  MTS dari segala tuntutan. 

Sungguh ironis dan menciderai harkat martabat anak, terdakwa MTS yang dengan keji dan tanpa berperikemanusiaan menampar, menendang serta menginjak balita berumur (3,5) tahun itu secara sadis dengan membabi buta hingga korban tewas meregang nyawa. Tapi apa lacur, Hakim Fitra Dewi malah memvonis bebas terdakwa MTS (52) dari segala tuntutan.

Lembaga peradilan yang sejatinya sebagai tempat  untuk mencari dan menegakkan keadilan, malah dijadikan Panggung Sandiwara. Fakta hukum dan fakta persidangan pun berubah menjadi Pepesan Kosong disertai dengan alasan tidak ada saksi.

Apakah putusan bebas bagi terdakwa predator baru kali ini pertama terjadi, TIDAK, ini untuk yang ketiga kali dalam kurun waktu enam bulan, Majelis Hakim PN Siantar memvonis bebas predator kejahatan dan pelaku kejahatan terhadap anak tersebut.

Sebelumnya juga terjadi, dua kasus kejahatan seksual terhadap anak dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Walaupun para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bekerja keras serta berkeyakinan secara hukum, bahwa dua tersangka yang diajukan ke PN Siantar pantas mendapat hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak.

Patut menjadi pertanyaan kita semua,  ada apa dengan putusan bebas atas kasus kejahatan dan penganiayaan anak ini. Putusan bebas terdakwa oleh Hakim PN Siantar terhadap tiga kasus kejahatan terhadap anak telah merampas kemerdekaan dan harkat martabat anak.

Apakah para penegak hukum dan Pakar Hukum di negeri ini akan tinggal diam menyaksikan kezoliman yang dilakukan para Hakim tersebut. Dan apakah Mahkamah Agung (MA) juga akan ikut-ikutan masuk angin..”

MJS balita (3,5) tahun yang merupakan anak tunggal dari pasangan Sinaga dan ibu Maria boru Simanjuntak itu tinggal di Jalan Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. MJS tewas di tangan MTS (52), yang merupakan sahabat dari pengasuh MJS.

Sesuai dengan hasil penyidikan Polres Siantar yang dipimpin Aiptu Marlon Siagian menemukan fakta,  bahwa tersangka memukul korban dengan sekuat tenaga pada bagian samping korban. Lalu dipukul di bagian belakang hingga korban terbentur di tiang broti kamar. Setelah korban terjatuh, MTS bukannya berhenti menyiksa korban (MJS), namun malah sebaliknya,  MTS kembali mengulang perbuatannya dengan cara menginjak bagian punggung korban hingga patah.

Setelah diinjak, MTS dengan tenangnya meninggalkan korban MJS di rumah dan mengunci pintu rumah korban. Kemudian menyerahkan kunci kepada ibu pengasuh MJS, sebelum meninggalkan rumah korban pada Senin, 23 Maret 2017 malam.

Fakta ini dikuatkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik dengan MTS dan dikuatkan pula dengan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit yang menyatakan bahwa MJS meninggal dunia akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.

Seperti diketahui,  peristiwa ini berawal ketika MTS pada Senin (23/3) bertandang ke rumah ibu pengasuh, lalu bertemu dengan MJS dan mengajak korban bercanda. Namun ditolak oleh MJS, karena korban seringkali merasa mendapat cubitan ketika korban bercanda dengan MTS. Atas penolakan itu
membuat MTS tersinggung dan marah. Dia lalu menampar, menendang serta menginjak korban secara membabi buta hingga korban tewas.
Atas perbuatannya, MTS dituntut oleh JPU Ana Lusiana dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun hakim PN Siantar Fitra Dewi justru memvonis bebas MTS dari segala tuntutan.
(Sofar Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini