|

Kejahatan Debt Collector Semakin Marak di Sukabumi, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Foto : istimewa/net


SUKABUMI | JAWA BARAT | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  Di Kota Sukabumi  masih marak aksi perampasan unit kendaraan di jalan raya yang dilakukan oleh sekawanan Debt Collector, peristiwa itu sudah sepatutnya pihak aparat Kepolisian di Sukabumi segera melakukan tindakan tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat.

Sebab selain merugikan konsumen, hal itu bisa dikategorikan masuk dalam ranah hukum Pidana. Pasalnya, dalam proses penarikan, sejatinya harus sesuai prosedur yang benar meski konsumen dikatakan cacat perjanjian dengan kreditor.

Sekawanan preman finance sudah layak dikatakan perampok, pasalnya beberapa waktu lalu dengan menghentikan secara paksa dan mengambil sebuah motor di jalan raya di wilayah kota Sukabumi.

Sebut saja AS warga Limbangan Goalpara sukaraja Sukabumi sekaligus pemilik motor tersebut, mengatakan awalnya motor tersebut dikendarai olehnya Namun tiba-tiba motornya dihentikan oleh sekitar 2 orang pria yang mengaku dari debt collector.

Dikatakannya, Pada saat itu dirinnya sempat diintimidasi oleh sekawanan debt collector tersebut, walaupun dengan rasa takut saya terpaksa melawannya alhasil debt collector hanya membawa STNK saja. 

AS sangat menyayangkan atas tindakan tersebut, dan dia pun sempat menanyakan kepada pihak NSS selaku Finance tersebut, aturan apa yang dipakai, bahkan katanya pihak NSS terkesan bungkam saat dihubungi via telpon.

"Kita sempat menanyakan atas sikap yang tidak mengenakan tersebut, masak main ambil di tengah jalan aja, seolah-olah pihak debt collecor ini kebal hukum. Etikanya dimana dan aturannya dimana," tuturnya saat ditemui oleh Indoglobenews.com.

Sementara itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera memberantas preman jalanan tersebut, karena saat ini atas perbuatan pihak finance yang menggunakan jasa debt collector sudah sangat meresahkan para konsumen.

Padahal, pihak konsumen haknya diatur secara undang-undang, sedangkan aturan yang dijalankan pihak Finance sungguh bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan.(IGN)

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini