|

Andar : Tuntut Pidana & Perdata ACIOK Dirut PT.IPU Semarang, Terancam Bubar


Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta, Senin (29/06-2020), Kawasan industri lahan pergudangan dengan pemandangan lux serta kerapian tata letak pabrik-pabrik dan pergudangan dapat menghipnotis mata warga masyarakat awam terutama para buruh pabrik juga pelaku industri (penyewa gedung bahkan pembeli-red).

"Dibalik gagah gemerlapnya kawasan tersebut, kita semua mengakui bahwa semua itu akan berdampak positif pada sektor industri dan ketenaga kerjaan.
Ini juga salah satu modus para mafia hukum dan mafia tanah berkedok penyerapan tenaga kerja. bahkan terselip dusta, tipu-tipu juga perampasan lahan pribumi yang di lakukan oleh cukong jahat berkolusi dengan pengusaha hitam yang sumber dana nya bisa saja hasil jual narkoba atau menang judi"

Penelusuran redaksi Oborkeadilan.com, bahwa di lahan PT IPU didapati banyak kejanggalan dan penyimpangan hukum terkait status izin usaha dan kepemilikan.

Andar M Situmorang. SH salah satu Pengacara Nasional yang tergolong paling ngetop dan sering menghiasi layar pertelevisian Indonesia, berhasil diwawancarai media ini.
Menurut nya apa yang berkembang ditengah masyarakat bahwa lahan PT IPU didapati banyak kejanggalan dan penyimpangan hukum terkait status izin usaha dan kepemilikan (sertifikat HGB-red).
Ia betul sekali itu PT dikelola mafia hukum bermufakat jahat dengan para pejabat birokrasi baik di dinas-dinas maupun Badan Pertanahan (BPN).

Masih menurut Andar Situmorang SH yang juga direktur LSM GACD (Goverment Asociation Coruption & Discrimination Againts), kongkalikong itu semakin mengemuka lantaran perusahaan tersebut berhasil melakukan ekspansi seluas 600 hektar. Padahal pemilik izin pengelolaan tanah kawasan Industri Candi Ngaliyan, Semarang berdasarkan SK Wali Kota Semarang No 593.8/1285 tanggal 31 Maret 1995 hanya seluas 300 hektar.

"Jelas ini bertentangan dengan dengan peraturan ketentuan Menteri Agraria dan Kepala BPN Nomor 18 Tahun 1989. Dimana kepada badan hukum tanpa terkecuali PT IPU, Pemerintah RI hanya memberi izin menguasai lahan tanah kawasan Indusri batas lahan tahan rakyat hanya 400 hektar," bebernya.

Andar menambahkan mengaku memiliki sebidang tanah di wilayah tersebut. Tanah seluas 5.390 m2 atas nama Andar itu dibatalkan. Tanah dengan sertifikat No. 1490 itu kemudian dikuasi dengan cara diterbitkan SK.550.2/609/2135/93 oleh Kakanwil BPN Provinsi Jateng, namun setelah itu tanah tersebut dijual kepada PT IPU dengan cara memalsukan tanda tangan dan hal itu sudah saya Polisikan atas perbuatan pemalsuan ini bukti Laporan Polisi nya: ■■■
SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH No.954/2015.tanggal 12-03-2015 dan surat tanggapan tanggal 10-01-2017 mengkui adanya manipulasi tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No. 1490 lt. 5390 M an Andar M Situmorang TANPA PERNAH JUAL BELI tapi bisa disulap BIM SALABIM menjadi SERTIPIKAT HGB No. 1731/ Ngalian an PT. Indo Perkasa Usaha Tama milik SOEDIBEJO alias ACHIOK, selain tanah saya, ada lagi lahan warga masyarakat stempat yang dicaplok mulus tanpa rasa berdosa.

■Perkara di Pengadilan TUN

Atas dasar itu lah Saya (Andar Situmorang SH) adalah penggugat PT IPU dan geng-geng mafia lainnya.

Informasi terahir dua minggu lalu putusan hakim pada keterangannya menyampaikan bahwa tergugat harus menyelesaikan masalah nya terlebih dahulu yakni adanya bermacam pemalsuan terang hakim yang menangani perkara ini.

Dan mereka (tergugat) banding, kalau saya tanpa banding pun sudah menang,
Bagaimana tidak? Hakim pengadilan jelas menerangkan adanya pemalsuan sertifikat lahan, maka menurut saya SHGB keseluruhan PT IPU wajib dibatalkan demi Kepastian hukum dan berbasis keadilan agar lahan /tanah warga masyarakat pribumi dapat kembali ke pemilik sah ahli waris termasuk lahan saya yang ku jelaskan diatas tadi tandas Andar, sampai berita ini diturunkan pihak PT IPU dan geng-geng mafia hukum dan mafia lahan lainnya belum dapat terhubung (*)

Bersambung......

Penulis: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini