Ke
Balige-Toba Sumatera utara, Selasa (02-02-2021) | Masyarakat desa Janji Maria kecamatan Borbor Kabupaten Toba, kemarin Senin(01-02-2021), melaporkan pemerintah Desa itu ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir atas Dugaan korupsi Dana desa tahun anggaran 2021. Ket: gambar SP saat akan menyampaikan Surat Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Janji Maria di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balige. (Foto: seb)
Laporan tertulis yang dikemas dalam map warna biru itu diserahkan langsung oleh warga desa bersangkutan inisial SP dan diterima oleh pihak kejaksaan.
SP yang mengaku sebagai salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Janji Maria kecamatan Borbor mengatakan kepada Tim Obor Keadilan bahwa dirinya dan warga desa Janji Maria meminta kepada kejaksaan negeri Toba supaya dapat menindaklanjuti laporannya.
"Saya dan warga desa Janji Maria meminta kepada pimpinan kejaksaan negeri Toba supaya dapat segera menanggapi laporan dugaan korupsi yang dilakukan pemerintah Desa kami ini" Tukas SP.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kasi Intelnya Gilbert A.N.P Sitindaon, SH Pagi ini Selasa (02/02-2021) di ruang kerjanya, ketika di konfirmasi tentang Surat Laporan masyarakat Desa Janji Maria ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan membaca surat tersebut dan akan segera memprosenya.
"Ya, kami sudah menerima dan membaca laporan tersebut, dan pekan depan kami akan panggil kepala desa yang bersangkutan" Demikian kasi intel Menjawab tim Obor keadilan. (Ven/Seb)
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar