|

Korupsi Dana Desa 3 tahun berturut-turut Kades Salama "Usman" diamankan pihak Kejaksaan Cabang Negeri Reo

Foto : Usman yang masih mengenakan seragam keki itu langsung diserahkan jaksa kepada pihak Rutan untuk ditahan.
(foto : floresa. co)

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Reo-NTT | [ Rabu, 05/08 ] Nasib Kepala Desa Salama (Usman - red) sungguh tidak beruntung lantaran dirinya harus ditahan aparat Kejaksaan Cabang Negeri Reo atas dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa sebesar 360 juta, selama tiga tahun berturut-turut.

Usman yang selama ini menjabat sebagai Kepala Desa Salama di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai itu, dihantar ke rutan kelas IIB di carep ruteng oleh pihak Kejaksaan setempat dengan pengawalan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12:00 wita atas tuduhan kasus korupsi.

Pihak Kejaksaan Cabang Negeri Reo melalui sambungan telepon membenarkan kejadian itu."Kami tahan Kepala Desa Salama Kecamatan Reo berinisial U setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa,” ujar Kacabjari Reo, Ida Bagus Putu Widnyana.

Usman ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 siang di kantor cabang Kejaksaan Negerii Reo, lanjut dia,Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Usman diantar menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB carep Ruteng untuk ditahan.

"Kita telah tetapkan satu tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka lagi dari proses pengembangan pemeriksaan,” ujar Bagus, di kutip  laman poskupang, Selasa (4/9), Kemarin.

Ia mengungkapkan, penahanan atas Kades tersebut digunakan untuk proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Kupang, termasuk akan memeriksa para saksi terkait.

“Penahanan ini sesuai ketentuan sebab Kades Usman  telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa,” papar Kacabjari Reo.(LM)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini