|

Kejaksaan Konawe Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa Konkep Ratusan Juta di Tempat Persembunyian Kendari

M
EDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | KONAWE -
Tim Jaksa Kejari Konawe berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Junaidi di tempat persembunyiannya di jalan Banda Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 22 Februari 2021 dini hari pukul 01.21 WITA. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH mengatakan tersangka JN ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang merugikan. keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. 

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Desa Pesue kabupaten Konawe Kepulauan yang merugikan keuangan negara senilai Rp.750 juta berdasarkan Audit PKKN oleh Inspektorat setempat,” kata Bustanil kepada Suara Sultra via WhatsApp. 

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut kata Bustanil, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka JN. 

“Tersangka kami amankan di kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Selanjutnya kami berkordinasi dengan Rutan Kelas IIB Unaaha untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,"pungkasnya.. 

Diketahui, Junaidi merupakan Kepala Desa Pesue Kecamatan Wawonii Tengah. 

Dugaan korupsi Dana Desa ini mulai dilidik Kejaksaan Negeri Konawe akhir 2019 lalu. 

Saat itu, Jaksa Konawe mengendus adanya aroma korupsi pada pengelolaan Dana Desa di Desa Pesue, tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Atas kasus ini, Korps Adhyaksa memeriksa Kepala Desa (Kades) Pesue, Junaidi terkait pengelolaan dana tersebut. 

Selain Kades, Jaksa juga memeriksa Bendahara Desa, Asbul Rizal, Sekretaris Desa Likman dan Ketua TPK Desa Pesue, Sabarudin. 

Sumber: SUARASULTRA.COM
Laporan: Sukardi Muhtar
Komentar

Berita Terkini