|

Pengangkatan Perangkat Desa Cimangu Tidak Sesuai Permendagri Nomor: 83 Tahun 2015

Media Nasional Obor Keadilan | Cianjur |  (Apendi) Kades Cimanggu Kec. Cibeber Angkat Perangkat Desa tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (24/02/2021).

Peristiwa tersebut berawal dari perekrutan Calon Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu pada tahun 2017, saat itu Kepala Desa Cimanggu terpilih, Apendi,  merekomendasikan Warganya Saudara Ece menjadi kandidat Calon Kepala Dusun 2, meskipun mengetahui yang bersangkutan (Ece-red) tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat.

Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Saudara Ece di kediamanya, menuturkan ;

" Dari awal saya sudah menjelaskan kepada Kepala Desa, jika saya ikut pencalonan Cakadus tentu terkendala masalah ijazah, jujur saya katakan tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, tapi kata kades itu bisa menyusul nanti, setelah ikut program paket C, sekarangmah ikut aja dulu nyalonin dan akhirnya saya mencalonkan hingga saya menang dan menjadi kadus selama 2 ( dua ) tahun dengan gajih Rp  2 juta / perbulan, Tutur Ece.

Penuturan Ece tidak berbanding lurus dengan penuturan Keponakanya (Tedi) alias Sonay, kepada awak media Tedi menuturkan;

" emang betul paman saya (Ece-red), saat pemilihan Kepala Dusun 2, memakai ijazah terakhir saya, kalau pengen informasi lebih dalam, silahkan Bapak temui Paman saya " Tutur Tedi yang akrab di panggil Sonay,

Meski tanpa ijazah SMU ataupun sederajat, Ece tetap memaksakan ikut Pencalonan Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu, atas ijin dan dukungan Kepala Desa, hasilnya Ece pun terpilih menjadi Kepala Dusun 2.

Keikut sertaan Ace di Pencalonan serta terpilihnya menjadi Kepala Dusun, menimbulkan pertanyaan di kalangan Warga Desa, bagaimana bisa seorang yang tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, bisa dan lolos verifikasi pencalonan Kepala Dusun.

(HN) Nama samaran 43 Tahun, warga setempat saat di Konfirmasi menjelaskan :

" Penjaringan serta Pengangkatan Perangkat Desa, jabatan (Kadus 2) tidak sesuai, Regulasi yang di tetapkan Permendagri No.83 Tahun 2015, tertuang di BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, sedangkan Ece tidak memiliki ijazah SMU atau pun sederajat " Jelas HN.

Menanggapi penjelasan HN. tim Media obor keadilan mencoba menghubungi Kepala Desa Cimanggu, melalui saluran telepon selular, yang mana saat itu Kepala Desa sedang ada kegiatan di luar, melalui saluran telepon seluler Kades menjelaskan :

" iya Betul yang bersangkutan (Ece-red) saat pencalonan menggunakan ijazah SMP, itu pun sudah ada kesepakatan dengan BPD " jelas Kades singkat. Begitu juga setelah di konfirmasi ketua BPD ( Dasep) membenarkan bahwa menyetujui pengangkatan Ece sebagai Kadus ungkap nya. (Jaenal Buas Aripin)

Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini