|

2019 ! Pemerintah Desa Wajib Beritahukan Progres Realisasi APBDesa Hingga Kontak Pengaduan Masyarakat


Ket gambar : Abdul Karim, salah satu pegiat sosial pemerintah di desa Bandaran kecamatan Winongan saat memberi pemaparan pelaksanaan pembangunan desanya.

OBORKEADILAN.COM | Pasuruan | (23-03-2019) Mulai tahun 2019 ini, Kepala desa wajib memiliki dan menyediakan alamat pengaduan untuk masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa, yang sebelumnya di atur melalui Permendagri nomor 113 tahun 2014.

Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kebenaran informasi tentang penyelenggaraan pembangunan yang ada di desanya.
Ket Gambar : Lokasi pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di dusun Talang wetan desa Bandaran yang di indikasikan tidak sesuai RAB dan Spektek dalam pelaksanaanya.

Terkait hal ini, Abdul Karim salah satu aktifis pegiat sosial pemerintahan yang berasal dari desa Bandaran kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan sangat berharap dengan berlakunya peraturan menteri dalam negeri ini menjadikan masyarakat lebih berani serta berpeluang besar untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan didesanya.

Karim, menuturkan bahwa selama ini seperti halnya pembangunan yang ada di desanya seolah terpusat dan hanya dilakukan oleh segelintir orang saja, bahkan seolah hanya dilakukan dan diketahui oleh kepala desa saja.
"Selama ini hampir perangkat desa apalagi masyarakat desa Bandaran tidak mengetahui tentang berapa anggaran yang diterima oleh desa dan dipergunakan untuk apa. Karena ketika saya komunikasi ke BPD atau salah satu perangkat desa, seperti bendahara desa selalu menjawab tidak tahu dan meminta saya untuk bertanya langsung pada kepala desa.

Karim menambahkan, seperti halnya pembangunan TPT, tembok penahan tanah yang ada dilokasi dusun Talang wetan desa Bandaran ini. Ada indikasi pelaksanaanya tidak sesuai RAB dan SPEK TEK serta papan informasi proyek baru terpasang setelah beberapa waktu lalu ramai diberitakan oleh beberapa media online. Jelasnya pada Media nasional obor keadilan.

Di akhir wawancaranya Karim berharap Bupati selaku kepala daerah, yang memegang penuh kebijakan daerah di kabupaten Pasuruan bisa lebih tegas memberikan pembinaan pada kepala desa, baik melalui pemerintah kecamatan atau camat hususnya untuk berperan aktif mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di desa.

Pembinaan oleh camat pada pemerintah desa, imbuhnya diharapkan juga membuka peluang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengetahui capaian capaian pembangunan yang ada di desa, bukan malah sebaliknya menutup peran masyarakat untuk kritis serta memberikan sumbang saran terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Reporter     : Zainal
Editor           : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini