Ket Gambar : Muadzin, Kepala desa Tebas kecamatan Gondang wetan kabupaten Pasuruan saat di wawancara Media Nasional Obor Keadilan.
OBORKEADILAN.COM | PASURUAN | (11-03-2019) Konsep BUMDess saat ini melekat pada spirit UU No. 06 tahun 2014 tentang desa ( UU Desa). Mau tidak mau, semua pihak harus memahami dan menerima konsekwensi dari pemberlakuan UU Desa ini yang berimplikasi kepada konsepsi BUMDesa ideal yang diharapkan.
Seperti halnya dijelaskan pada UU Desa, BUMDesa mempunyai pengertian ; Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset dan usaha lainya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam rangka menciptakan kemandirian masyarakat desa, kepala desa Tebas kecamatan Gondang wetan kabupaten Pasuruan (Muadzin) dikonfirmasi Media nasional obor keadilan di sela sela kegiatan musyawarah rencana pembangunan desa ( Musrenbang desa) Senin 11/03 menyatakan bahwa pihaknya ditahun 2019 ini akan memprioritaskan pembangunan kantor BUMDesa dalam rangka memacu meningkatkan perekonomian warga desa.
Muadzin berharap dengan adanya kantor BUMDesa yang berada di areal kantor pemerintah desa ini, nantinya akan mempermudah komunikasi antar pengurus BUMDes dengan perangkat desa yang membawahi bidang masing masing sesuai Tupoksinya, jelasnya.
"Saya berharap jika komunikasi sudah terbangun, baik antara pemerintah desa dengan pengurus BUMDes, ataupun pengurus BUMDes dengan masyarakat secara langsung. Otomatis akan lebih mempermudah saling tukar informasi sehingga keberadaan BUMDes ini nantinya dapat meningkatkan usaha warga yang sudah ada, atau bahkan dapat menciptakan lapangan dan peluang kerja baru bagi masyarakat, hususnya para pemuda desa, pungkas kepala desa.
Selain pembangunan kantor BUMDesa, Pemerintah desa juga akan membangun beberapa jalan lingkungan desa agar mempermudah akses transportasi antar dusun, selain juga peningkatan kawasan pemukiman melalui pembangunan jamban bagi rumah rumah warga, serta melakukan pembangunan rumah tidak layak huni seperti yang dilakukanya selama dirinya menjabat kepala desa.
Reporter : Zainal
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan