|

Puluhan Tahun, E.S Kuasai Ratusan Hektar Lahan Perkebunan Tanpa Izin di Tasik Serai


Ket foto: lahan 400 km 36.tasik serai, dan foto hasil kelapa sawit yang sudah dihasilkan.

OBORKEADILAN.COM| Tasik Serai | (3/12/19) Seharusnya, lahan yang luasnya 25 ha atau lebih, sudah wajib memiliki Izin IUP-B, hal itu tertuang jelas dalam PERMENTAN NO.98/OT.140/9/2013 tahun 2013, demikian pula dipertegas kembali oleh PERDA Propinsi Riau NO.6/2018 tahun 2018 pasal 49.Terkait Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya disingkat IUP-B. namun lahan seluas ratusan hektar milik pribadi satu orang di Desa tasik serai ini tampaknya tidak peduli dengan putusan-putusan yang di sah kan oleh negara tersebut diatas.

Tidak terpantau dan sengaja ditutupi, adalah dua pradigma yang beredar dikalangan masyarakat sekitaran lahan yang dikenal dengan sebutan lahan 400, yang terletak di km. 36 desa tasik serai, kecamatan talang Muandau, kabupaten Bengkalis, Riau, sebagaimana yang terlihat bahwa perkebunan kelapa sawit milik seorang warga yang berasal dari medan sumatera utara berinisial " E.S" tersebut sudah selayaknya memiliki badan usaha, karena selain luas lahan yang ratusan hektar, perkebunan ini juga memperkerjakan puluhan KK karyawan tetap, yang dilengkapi dengan perumahan layaknya Perusahaan perkebunan besar.
Sekilas memang letak perkebunan ini hanya terlihat seperti kebun milik masyarakat biasa, karena apabila melintasi jalan, tidak terlihat adanya kegiatan sebagaimana usaha perkebunan dihamparan depan lahan tersebut, perumahan, kantor, dan parkiran mobil juga alat berat berada sekitaran 400 meter kedalam lahan melalui jalan pribadi yang dititik masuknya seperti sengaja dibiarkan berlobang dan tidak terawat.

Namun hal yang mencengangkan apabila kita mendengar status perizinan lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga sudah dikuasai selama puluhan tahun tetapi tidak memiliki izin, dan anehnya, sudah beberapa kali pergantian kepala desa disana namun sepertinya tidak ada niat para Kades yang pernah menjabat dulu untuk melaporkan ke Tingkat kabupaten dan propinsi terkait rekomendasi perizinan perkebuanan kelapa sawit tersebut, maka sampai saat ini, raupan hasil tetap dinikmati pemilik lahan tersebut, dengan luas lahan yang semakin bertambah, bb meski tidak kantongi izin.

Berdasarkan keterangan dari salah satu sumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, lahan yang dulunya seluas 400 hektare tersebut kini sudah hampir mencapai 700an hektare, "dibeberapa petak saat ini sedang dalam pengerjaan membuka, cincang purun, dan penanaman dilahan yang baru dibuka" terangnya pada awak media, ya...kalau di ukur lebihlah 400 hektare, tapi kalau dibilang 400 hektar yang sudah berhasil, itu baru pas, kan kami kerja ada juga yang sistem borong, jadi dibayar sesuai hektarnya, kalau 700 hektar adalah luas lahan ini, tambahnya. Tapi tolong jangan dimuat namaku ya pak, nanti bahaya posisiku disini, kami disini tidak diperlakukan selayaknya buruh pak, mau lapor, kami lapor kemana? kebun ini bukan ada izin usahanya, mana ada nama kami di Disnaker pak, seperti budak nya kami disini, ucapnya diakhir keterangannya.
Sementara itu, E.Sianipar, selaku pimpinan pelaksana lapangan di lahan perkebunan tersebut, saat ditanyai terkait izin menyatakan "itu bos lah yang tau itu, saya cuma urusan lapangan, kalau mengenai luas lahan tanya aja ke kantor desa tasik serai..",ucap nya.

Akan dilaporkan sebagai temuan.
Ketua DPD LSM-GEMPAR Kab. Bengkalis, Heriwan Poetra mengatakan, bahwa terkait lahan 400 di km 36 Tasik serai itu ternyata team nya telah melakukan investigasi," kita sudah ada data rekaman pernyataan beberapa karyawan, ada juga data bahwa suratnya hanya sebatas surat desa, dan beberapa data lain yang kita temukan dilapangan, menurut pihak kami ini sudah jelas melanggar PERMENTAN NO.98/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, dan juga PERDA NO.6 TAHUN 2018 pasal 49, akan kita laporkan sebagai temuan ". Ujarnya menjelaskan.

Menurutnya, ada dugaan terjadi kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah Desa yg menjabat sebelumnya mulai lahan itu dikuasai sampai 2018 lalu, untuk menutupi keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut, kalau di tahun 2019 itukan pj kadesnya, tapi kalau 2018 tidak, maka tidak mungkin mereka itu tidak tau, warga tempatan mana yang tidak tau lahan ini, bahkan lahan itu dibeli dari siapa kita juga udah dapat kok. Tambahnya lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menkonfirmasi salah satu mantan Kades yang pernah menjabat di tasik serai, saat di hubungi lewat telepon seluler, ketika dikatakan ini dari media tiba-tiba saluran telepon terputus. (wilayah, riau)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini