|

Wajib Gunakan Cadar Bagi Siswi Di SMK Attholibiyah

Foto : Siswi SMK Attholibiyah saat didalam kelas.

TEGAL | Media Nasional Obor Keadilan | Rabu ( 01 / 11 /2017 ). Tegal, Penggunaan cadar di SMK Attholibiyah di dukuh Mobokkarsih Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal Jawa Tengah, telah di tegur dan akan mengikuti aturan Menteri Pendidikan.

Ponpes Attholibiyah mengatakan penggunaan Cadar di lingkungan sekolah agar tidak saling kenal dengan santri laki-laki, Menghindari pacaran antara santriwati/santriwan dan menegaskan bukan identik dengan aliran keras.

Merujuk Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 secara tegas mengatur atribut seragam sekolah melarang menggunakan cadar. Di dalam Permen Nomor 45 Tahun 2014 telah dikatakan dengan jelas, mengatur bahwa seragam untuk SMA/SMK/MA hanya diperbolehkan berkemeja putih lengan panjang, jilbab putih, dan rok abu-abu panjang, kaos kaki warna putih, serta ikat pinggang warna hitam) sehingga dalam proses belajar mengajar di SMK Attholibiyah di larang menggunakan cadar namun setelah kembali ke pondok selesai proses belajar para Santriwati menggunakan cadar.

Kesepakan bersama telah dibuat pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017  antara Sekertaris Dikbud kabupaten Tegal (ketua Tanfidziyah PCNU Tegal) H. Akhmad Was'ari, S.Pd, MM, Ketua Yayasan Attholibiyah Habib Sholeh Al Athos, serta Pengasuh Ponpes Attholibiyah Habib Muhammad Al Athos (Habib Muh) bersepakat bahwa siswi/Santriwati SMK Attholibiyah pada saat Proses belajar di Kelas tidak boleh menggunakan cadar.

SMK Attholibiyah baru berlangsung setahun dalam penggunaan Cadar, dengan adanya larangan penggunaan cadar dalam proses belajar (didalam kelas) siswi/Santriwati SMK Attholibiyah menutup wajahnya dengan menggunakan kerudung/jilbab karena telah terbiasa menggunakan cadar.

Siswi/Santriwati di ruang kelas cadar di lepas, Tetapi jam istirahat atau keluar dari ruang kelas mereka harus kembali menggunakan cadar warna Hitam. (David)
Komentar

Berita Terkini