|

Desak Gubernur Malut Cabut Izin PT MHI, KSPPW: Nasib Warga Bak Bola Pimpong

Foto : Komite Solidaritas Perjuangan Untuk Petani Wasile (KSPPW) mengadakan Dialog Publik dan Konferensi Pers di Taman Syariah, Kampus IAIN Ternate, Senin (1/7). 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Maluku Utara | Komite Solidaritas Perjuangan Untuk Petani Wasile (KSPPW) mengadakan Dialog Publik dan Konferensi Pers di Taman Syariah, Kampus IAIN Ternate, Senin (1/7). Kegiatan yang bertajuk "Peran Mahasiswa Dalam Menanggapi Perampasan Tanah Oleh PT. MHI di Tiga Kecamatan Wasile : Utara, Tengah dan Timur di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara" ini berlangsung mulai dari pukul 11.00 - 15.25 WIT.

KSPPW menyimpulkan bahwa masyarakat dibuat bingung oleh pemerintah dengan cara saling melempar tanggungjawab dan menilai pemerintah hanyalah mainan para pengusaha.

"Nasib warga Wasile bak bola pimpong, pemerintah saling melempar tanggung-jawab dan melepas tangan. Membuat kita berkesimpulan bahwa pemerintah hanyalah boneka pemodal, tak punya itikad baik mengurus nasib rakyatnya dan malah menyerang balik. Keperihakan pemerintah sangat jelas, berada dipihak korporat, terutama PT.MHI" tutur KSPPW melalui Pers rilis yang diberikan kepada wartawan oborkeadilan.com, Senin (1/7).

Menurut mereka dalih izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan merujuk menggunakan SK Gubernur dan lembaga terkait, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini tanpa adanya keterlibatan masyarakat 17 Desa di Kecamatan Wasile Timur, Tengah dan Utara. Artinya menurut mereka, sejak awal PT. MHI telah melanggar hak normatif warga.

Lanjut komite yang dikoordinatori oleh Upiawan ini juga mengatakan warga masyarakat kerap diintimidasi dengan adanya bascamp-bascamp polisi dan tentara untuk mengamankan bisnis perusahaan.

"Disana juga terdapat bascamp-bascamp polisi dan tentara untuk mengamankan bisinis perusahaan dari perlawanan warga. Akibatnya, warga dibuat tak berdaya bak orang asing. Untuk pergi kekebun saja, warga harus mendapat izin, lapor kepada polisi dan tentara. Seolah-olah, warga menjadi pencuri dikebunnya sendiri"

Berdasarkan informasi, perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan industri kayu ini mengklaim telah mendapatkan izin produksi setelah dikeluarkannya surat keputusan oleh Gubernur Maluku Utara dengan nomor SK.9/1/IUPHHK-HA/PMDN/2017.

PT. Mahakarya Hutan Indonesia (PT.MHI) berada di tiga Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dengan konsesi seluas 36.860 Hektare (Ha). 17 Desa di 3 Kecamatan Wasile, yakni Desa; Hilaitetor, Iga, Kakaraino, Puao, Silalayang, Nyaulako, Hatetabako, Lolobata, Boki Make, Foli, Tatam, Labi-Labi, Bololo,  Marimoi, Majiko, Dowongi Jaya Dan Tutuling Jaya, tak pernah mengetahui adanya izin tersebut.

Berdasarkan dialog yang telah dilaksanakan tersebut KSPPW menyimpulkan empat sikap tegas yang mereka ambil yaitu; 1.Tutup PT.MHI dan Cabut IUPHHK-HA, 2. Ganti rugi tanaman warga yang dihancurkan PT. MHI, 3. Tarik polisi dan tentara dari lokasi perusahan PT.MHI, 4.Stop intimidasi Warga Kecamatan Wasile dalam bentuk dan alasan apapun. (Engel_Maudul)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini