|

Dedy Yulianto, Gagal Paham 3 Kementrian Masalah Zirkon Berkat Mandiri 33


PANGKALPINANG-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Melambungnya masalah pemberitaan Zirkon di provinsi Bangka Belitung sehingga menuai banyak polemik dan kontraversi di kalangan masyarakat ataupun instansi terkait.

Jum'at (19/07/2019), Salah satu anggota DPRD Babel dan juga manjabat Wakil DPRD provinsi Babel, Dedy Yulianto angkat bicara seputaran terkait adanya statmen yang dikatakan oleh salah satu staf kementerian menkopulhukam beberapa waktu lalu mengenai Pengiriman Zirkon melalui Pelabuhan Pelindo II Pangkal Balam yang mana di angkut menggunakan tongkang Berkat Mandiri 33 yang saat ini masih berada disebrang pelabuhan Pangkal Balam dengan muatan zirkon sebanyak 4000 ton.

"Orang kementrian gagal paham dak mengerti tentang aturan maen pertambangan, sangat jelas sekali bahwa KSOP gak ada hubungannya dengan masalah pertambangan. Artinya dari dahulu juga ada masalah seperti yang telah di sampaikan oleh Distamben provinsi Babel hingga saat ini pihak indomas belum memiliki surat keterangan produksi, selain itu juga mesti ada Permohonan RKAB yang  melibatkan competetn person, ukuran KSOP beda lagi itu urusan perijinan perkapalan, yang lucu sekali ijin lum lengkap pihak otoritas pelabuhan bisa memberikan loading zirkon. Ini kami melihat ada dugaaan koordinasi massif untuk melegalkan  pengiriman zirkon, yang jelas-jelas tidak di lengkapi dokumen dan asal-usul barang tidak jelas dari IUP mana", tegas Dedy Yulianto kepada awak media.

Sebelumnya juga beredarnya kabar bahwa pihak 3 kementerian dari pusat yaitu Kementerian Koordinator (Kemenko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Kemenko Maritim dan Kementerian ESDM serta didampingi Kombes M Zainul dan Kepala KSOP Izuar dengan tujuan untuk meninjau langsung kasus pengiriman Zirkon yang ada di tongkang Berkat mandiri 33 dipelabuhan pangkalbalam Rabu lalu, (17/07/2019).

Begitu salah satu wartawan menanyakan tentang kelengkapan dokumen Zirkon kepada staf menkopulhukam (Yulizar) tersebut menyatakan bahwa dokumen mereka hanya belum di kasihkan kepihak KSOP.

"Kita belum tau itu, karena belum diajukan dari pihak perusahaan kepada pihak KSOP,  itu tadi saya pertanyakan juga ke KSOP, sudah ada apa belum itu katanya belum jadi mereka (pihak perusahaan-red) sedang mempersiapkan termasuk sebelum berlayar itu mereka harus membayar katakanlah pajak untuk ke daerah dan untuk sejauh ini untuk Zirkon tersebut boleh dikatakan tidak ilegal dan  tidak ada masalah", Terangnya. (Sumarwan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini