|

PT. Malista Konstruksi Bantah Statment Absalom Malaseme


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Klarifikasi pemberitaan proyek pembangunan Gardu Induk 60 MVA yang berada di Kelurahan Giwu Distrik Klawurung Kota Sorong Provinsi Papua Barat oleh Direktur PT. Malista Konstruksi di Cafe Teras Kayu, Minggu (09/06) sekitar pukul 09:00 WIT malam.

Site Manager PT. Malista Konstruksi menyampaikan bahwa pemalangan di areal lokasi proyek pembangunan Gardu Induk oleh Keluarga Malaseme, menurutnya pekerjaan sementara berjalan, tiba tiba pihak Keluarga Malaseme lakukan pemalangan sehingga pekerjaan tersebut terhenti tetapi pihak PT. Malista Konstruksi sudah menyelesaikan dengan pihak Keluarga Malaseme.

"Ada lima orang buruh bangunan yang masih tinggal dilokasi pekerjaan karena mereka tidak mengambil cuti hari raya Idul Fitri seperti buruh bangunan lainnya", tandas Site Manager.

Pihak PT. Malista Konstruksi hanya melakukan perjanjian pembayaran Material Tanah Timbunan yang digunakan untuk areal pekerjaan pembangunan Gardu Induk kepada Subkon. Dan perjanjian tersebut bukan antara pihak PT. Malista Konstruksi dengan pihak Keluarga Malaseme melainkan kesepakatan tersebut antara pihak Keluarga Malaseme dengan Subkon.

Direktur PT. Malista Konstruksi "Irwan" melalui WhatsApp menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pembayaran secara bertahap sesuai Progress Subkon. Termasuk tanah timbunan yang di ambil Subkon atas nama Bapak Luther kepada Bapak Absalom Malaseme dan keseluruhannya sudah tuntas diselesaikan.

"Proses pembayarannya terdapat dua tahap yakni Tahap pertama pembayaran sebesar Rp. 2.500.000.000 dan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 1.200.000.000 dengan Total keseluruhan Rp 3.700.000.000 (LUNAS) dari Bank Mandiri". Pembayaran tersebut diatas sudah termasuk pihak yang terkait lainnya yang tidak kami ketahui seperti apa kesepakatan mereka, ucap Irwan.

"Untuk pekerjaan mangkrak sebenarnya tidak ada sebab kami pihak PT. Malista Konstruksi baru mendengar dan terkejut ada yang menyatakan Proyek Pengerjaan Pembangunan Gardu Induk tersebut mangkrak", bantah Irwan.

Sebagai mana yang diketahui proses suatu pekerjaan pasti ada tahapan atau prosesnya yaitu dimulai dari penimbunan lokasi, menunggu padatnya tanah timbunan, proses pengadaan barang atau jasa yang diperlukan dan semua yang dibutuhkan dan dilaksanakan harus sesuai dengan Standarisasi yang sudah ditentukan dan atau diatur dalam Kontrak, misalnya dalam hal ini Enggenering Sipil dan Elekstrical harus disinkronisasikan. Jadi pekerjaan Pembangunan Gardu Induk memang sangat Sistematis dan dibutuhkannya waktu dalam pengerjaannya, kata Irwan.

Pengadaan barang Electrical Enggenering berbeda dengan pengadaan lainnya dan Pengadaan barang untuk gardu, kami pilah menjadi dua bagian, yang terdiri dari 30% Sipil dan 70% Electrical. Pengadaan barang Electrical didatangkan dari dua Negara yang berbeda yaitu Germany dan India dan Merknya Schneider dan Siemens, tutupnya. (OS)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN
Komentar

Berita Terkini