|

Polda Sultra, Dan Kejati, Usut Secepatnya Proyek Jembatan Sungai Wanggu, Bolivard Yang Mangkrak


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kendari | Proyek penggantian jembatan Sungai Wanggu Boulevard Kendari yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) murni Tahun Anggaran 2017, dengan nomor kontrak, HK.02.03/PPK08-PJNW.II/S.WANGGUBLV/114, Tanggal 15 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp 27.657.803. 000. Miliar, dengan sumber dana APBN murni, waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional ( PJN ) Wilayah II Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) dalam hal ini PPK 8 PJN Wilayah Sultra adalah instansi yang bertanggung jawab terhadap anggaran dan kontrak pada proyek tersebut.

Awak obor keadilan.com masih melakukan klarifikasi Pada jumat 14/6/2019 Dikantor PT Maju setia nusa sentosa tapi satupun tidak ditemui, dikantor, PT maju setia nusa sentosa.

Sampai hari ini pekerjaannya hingga berita ini ditayangkan proyek yang menelan anggaran Rp 27 miliar lebih, ini sangat fantasis hingga kini belum juga terselesaikan, dan belum rampung pembangunannya 100%.

Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) jarak Sultra melalui Kadiv Investigasi dan olah data, Muhtar menyayangkan pembangunannya yang belum selesai dan terbengkalai padahal pekerjaan sudah menelan anggaran 27 miliar lebih, maka yang berkompoten dalam pekerjaan, pihak penegakan hukum, untuk memanggil pihak pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Direktorat jenderal bina marga, dalam hal ini satuan jalan nasional mengharapkan agar ada sanksi dari pihak PJN Sultra kepada pihak rekanan ( PT. Maju setia Nusa sentosa, yang mengerjakan proyek tersebut sampai hari ini belum selesai.

“Pihak PJN Sultra agar melakukan blacklist dan memasukannya ke dalam daftar hitam aktif sebagai bentuk keseriusan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam kontrak yang ditanda tangani sebelum pelaksanaan pekerjaan oleh pemenang lelang”.

Menurut Muktar, kedepannya jika rekanan tersebut sudah tidak mau melanjutkan pengerjaannya, maka diharapkan tim diturunkan untuk melakukan audit, sehingga penyebab mangkraknya proyek tersebut dapat diketahui.

“Sehingga pemanfaatannya juga dapat dirasakan oleh masyarakat, apa lagi jalur tersebut merupakan jalur padat yang sering digunakan masyarakat yang beraktivitas  dikarenakan merupakan akses ke sarana pelayanan umum publik diantaranya kantor Gubernur Sultra, Kepolisian Daerah Sultra, Dinas-dinas Provinsi Sultra dan sarana umum lainnya,” ungkap Muchtar.

Saat dikonfirmasi pada (13/6/2019) terkait hal itu, kepada PPK 2.2 Provinsi Sultra, Rudy Rachdian mengatakan, untuk menyelesaikan proyek pembangunan Penggantian Jembatan Sungai Wanggu Boulevard yang diduga mangkrak akan dilakukan tender baru lagi.

Pihaknya pun sudah memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak dengan rekanan, yakni PT. Maju setia Nusa sentosa, sehingga pembangunannya dilanjutkan oleh pemenang tender yang baru.

Saat ditanya berapa sisa anggaran proyek tersebut, ia katakan tidak mengetahui secara pasti berapa yang tersisa.
(Penulis Usman)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini