|

Pelaksana Renovasi SMPN 1 Depok PT Broni Berkarya Kian Sentosa, Konsultan PT Lumbung Raya, Kolusi Korupsi APBD Depok

2019 Direnovasi Berbiaya Rp 3,5 Milyar Bangunan SMPN 1 Amburadul 

Foto: penampakan kondisi memprihatinkan hasil renovasi bangunan  SMP Negeri 1 Depok, yang dilaksanakan oleh PT Broni Berkarya Kian Sentosa diduga bernama Dasuha Purba dan konsultan pengawas PT lumbung Raya. Doc: Oborkeadilan.com.


M
edia Nasional Obor Keadilan | Depok-Jawa Barat| Selasa (13/10-2020),
Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SMPN 1 Depok menggunakan dana APBD 2019 tahun lalu dengan biaya sebesar Rp.3.531.747.727.41 serta nomor SPMK 602/PPK/SPMK/FSK/RSMPN.22/DPP/VIII/2019.

"Pelaksana Lapangan PT Broni Berkarya Kian Sentosa diduga bernama Dasuha Purba" dan konsultan pengawas PT lumbung Raya.

Artinya bangunan alias penataan dan renovasi ini belum genap usia satu tahun (direnovasi 2019_red). Adanya pembangunan dan renovasi gedung semua pihak yang telah berjuang dari pengusul hingga realisasi termasuk anak didik juga alumni berharap semoga makin asri cerah dan tambah indah bangunan gedung SMP N 1 Depok bersejarah ini. akan tetapi harapan itu sirna dan terbalik, "hasilnya negatif, bobrok serta tidak beradab (ungkapan warga-red)" melihat fakta kerusakan yang terjadi pasca renovasi sesuai hasil penelusuran media nasional Oborkeadilan.com yang dipimpin langsung oleh ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan.

Masuk lingkungan SMP Negeri 1 Depok dari depan pos security sudah terlihat seluruh tembok bekas kerjaan kontraktor ini amburadul terkelupas dimana mana setiap bidang ruangan dan tembok.

Ditemui media ini salah satu sepuh staf penting menjabat kepala tata usaha pak Ahmad Syafei yang biasa dipanggil pak Afe juga menuturkan rasa kecewa berat atas carut marut nya pelaksanaan kegiatan tersebut, kami kecewa berat bahkan kontraktor itu kurang ajar tidak pamit entah ngucapin terimaksipun tak ada ujar pak Afe.

Melalui sambungan telepon genggam aplikasi whatsapp, hal ini dikirim ke Kadisdik Depok, Foto dan beberapa gambar kerusakan lingkungan SMP N 1 Depok akibat gagal qualitas ini pun mendapat tanggapan dari kepala dinas pendidikan kota Depok Muhammad Thamrin, kepada media ini Ia menjelaskan agar diusut dan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Rumkin selaku liding sektor (ranah) segala bangunan dikota Depok. 

Kasus ini sudah beredar luas di kalangan masyarakat termasuk wartawan, hal ini dikarenakan foto-foto seram penampakan cat tercabik cabik menurut pengamatan media ini ibarat cat menggunakan "gabbo" gratis alias tanah comberan tak bernilai ekonomis.

Fery Sinaga, Dindin merupakan wartawan sepuh kota Depok bahkan wartawan NTT turut angkat suara menilai bahwa kerjaan kontraktor ini benar benar bikin kecewa dan bahkan menurut Fery Sinaga ini harus dipertanggung jawabkan dimuka hukum, (diduga kuat sebagai pencurian uang negara dengan mengurangi qualitas cat dan material yang digunakan).

Tak bisa lagi dibiarkan menjadi opini dan kebiasaan lapan anam (istilah buruk bisik-bisik amplop) kasus ini harus diseret ke ranah hukum agar warga masyarakat Depok khususnya pihak sekolah terkait mendapatkan hak rasa keadilan dan kepastian hukum ujar salah satu tokoh masyarakat Depok yang turut mengomentarinya.

Menindak kontraktor hitam (pencuri uang negara) secara hukum merupakan aksi bela negara; Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan; setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

"Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi."

Bahkan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. [◇]

Penulis: Obor Panjaitan 

Informasi ini telah sesuai kaidah penulisan karya ilmiah jurnalistik, merujuk pada;

  1. Telah terkonfimasi pihak dirugikan (SMPN 1 Depok)
  2. Kepala Dinas pendidikan kota Depok Muhammad Thamrin 
  3. Hasil penelitian penelusuran dilapangan langsung pada hari senin (12/10-2020)

Salam

Obor Panjaitan

Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah)

082230993121

Komentar

Berita Terkini