|

Korupsi PTPN VII Lampung Rugikan Negara Rp 40 Miliar, Kejaksaan Diduga Kecipratan Uang Haram

Foto Istimewa (Doc : Oborkeadilan.com) 
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Andar GACD Situmorang mendesak Jaksa Agung (foto) untuk segera memerintahkan Kajati Lampung untuk melimpahkan berkas dugaan korupsi pada PTPN VII Lampung. Dimana dalam kasus itu ada beberapa nama disebut-sebut, yakni Direktur Utama PTPN VII saat itu, Kusumandaru NS, Direktur Pemasaran dan Renbang Rafael Parasian Sibagariang, dan lainnya.

“Saya Andar GACD, mendesak supaya Jaksa Agung segera memerintahkan Kajati Lampung untuk segera melimpahkan berkas dugaan korupsi PTPN VII itu untuk segera menjalani proses pengadilan. Kalau tidak, maka kami akan mempidanakan masalah ini sesuai Pasal 412 KUHP yang tertuju kepada jaksa dan penegak hukum, yakni menyangkut perbuatan kejahatan dalam jabatan, tidak melaksanaan tugasnya,” tegas Andar Situmorang melalui topmetro.news, Sabtu (12/9/2020).

“Atau jangan-jangan kasus ini sudah ‘masuk angin’. Karena pernah saya baca berita Januari 2020 lalu, Kajati Lampung saat itu berjanji akan mencari kembali berkasnya. Kok masih mencari? Ada apa? Dan bagaimana kelanjutannya? Kok hilang lagi?” tanya Andar.

Oleh karena itu ia mendesak Jaksa Agung untuk memberi perhatian atas kasus merugikan negara hingga Rp40 milar itu. “Segera limpahkan ke pengadilan. Segera tahan para tersangkanya. Jaksa Agung harus perintahkan itu kepada Kajati Lampung,” tegas Andar GACD Situmorang.

Kasus Tahun 2016

Kasus ini sebenarnya sudah lama, tahun 2016, namun tak kunjung terungkap. Bahkan sempat dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun lagi-lagi, tak jelas bagaimana ujung penanganannya. Diduga negara dirugikan Rp40 miliar dalam kasus ini.

Surat pemanggilan kepada Kusumandaru di Bandar Lampung sudah pernah dilayangkan kepada yang bersangkutan dengan No B-141/N.8/Fu.1/11/2016, meminta agar Kusumadaru hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Hari Kamis, 17 November 2016 menghadap tim penyidik untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait, sehubungan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Gantri TA 2013 s/d 2014 senilai Rp40 miliar yang dilaksanakan PT Purnama Bohler di PTPN VII. Surat pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Kajati Lampung No. Print-283/N.8/Fu.1/11/2016 tertanggal 6 November 2016.

Median ini sudah melayangkan konfirmasi kepada nama-nama terkait. Namun hingga berita ini tayang, baik Kusumandaru NS maupun Rafael Parasian Sibagariang, belum membalas konfirmasi tersebut.(***) 

Editor : Redaktur 

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini