|

Oknum Bacaleg Yang Masih Aktif Sebagai Wartawan Ini Kedapatan Curi Start Kampanye di Medsos Saat Di Konfirmasi Malah Tanya UKW

Ket gambar : Bukti Screen shot dari Curi Start Kampanye yang di lakukan oknum Bacaleg yang Diduga Masih aktif Sebagai wartawan. 



MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis | 15 Agustus 2018 - Adanya peraturan mengenai Jadwal Kampanye saat Pemilu serta larangan Sosialisasi sebelum waktunya seperti yang di tegaskan dalam   Pasal 276 Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang No.10 tahun 2008 merupakan pengganti dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

Yang mana dalam hal ini ditegaskan dalam Pasal 269 Tentang larangan Melakukan kampanye luar jadwal KPU dan Pasal 270 tentang larangan pelaksanaan kampanye pemilu . Namun hal ini diduga sengaja dilanggar oleh Amir Mutholib Bacaleg dari Partai Berkarya ini.

Yang mana atas temuan awak media dilapangan yang mendapati Oknum Bacaleg tersebut diduga melanggar peraturan KPU dengan sengaja memampangkan Nama serta No Urut Partai lengkap dengan lambang partai dengan menuliskan mohon dukungan dari masyarakat agar dapat mendukungnya pada pemilihan Calon Legislatif 2019 yang akan datang bahkan Amir Mutholib juga dengan sengaja mengirimkan pesan melalui Via WathsApp dengan bahasa meminta dukungan.

Merasa ada pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Oknum Bacaleg Ini Awak Media Nasional Obor Keadilan pun segera melakukan konfirmasi kepada Bacaleg yang diduga melakukan curi star yang dianggap masuk dalam pelanggaran Kampanye .

Awak Media juga menanyakan tentang putusan Dewan Pers mengenai Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015.

Yang mana dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

Namun sangat disayangkan sikap kurang profesional ditunjukan oleh Amir Mutholib yang juga seorang Jurnalis saat dikonfirmasi oleh Awak Media yang menanyakan adanya temuan dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukannya.

Ketika dikonfirmasi  Pada ( 13/08) melalui Via Whatsapp mengenai dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukannya, Amir malah menjawab dengan kalimat yang seharusnya tidak diucapkannya dengan kalimat "  kau knp ali,,, sakit ya " tulisnya dalam Via WhatsAppnya, apalagi dirinya juga adalah seorang Jurnalis yang jelas memahami kode etik jurnalistik sesuai dengan aturan Undang - undang pers No 40 Tahun 1999.

Mendapatkan balasan sms melalui Via Whatsapp yang dinilai kurang sopan kembali awak Media meminta jawabannya mengenai apa yang ditanyakan oleh Awak Media.

Namun bukannya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuli Tinta ini dirinya malah menanyakan apakah awak Media yang melakukan konfirmasi terhadapnya sudah memiliki UKW dan sudah terdaftar di Dewan Pers melalui Via Whatsapp " Ali sudah UKW dari Dewan Pers ".

Mendapat balasan tersebut kembali awak media menanyakan apa jawabannya mengenai temuan dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukannya.
Namun tetap saja Amir Mutholib kembali menjawab " Anda mengaku wartawan,, apakah anda sudah terdaftar di Dewan Pers apakah anda sudah memiliki UKW dari Dewan Pers, Supaya saya tidak memberikan informasi kepada orang yang salah ".

Kemudian awak Media kembali menanyakan kepada Amir Mutholib apakah ada tambahan dari jawaban yang ditanyakan oleh Kuli Tinta ini kepadanya kembali awak media mendapatkan jawaban yang sama dengan bahasa.

" ini jawaban resmi,,,

Anda mengaku wartawan,, apakah anda sudah terdaftar di Dewan Pers apakah anda sudah memiliki UKW dari Dewan Pers.
Supaya saya tidak memberikan informasi kepada orang yang salah. Apabila anda tidak mampu menunjukkan legalitas anda sebagai wartawan, maka anda tidak punya hak untuk konfirmasi saya, terima kasih " balas Amir melalui Via WhatsAppnya.

Dalam hal ini Obor Panjaitan selaku Pimred dari Media Nasional Obor Keadilan dan juga Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah ( IPAR ) sangat menyayangkan jawaban dari Bacaleg Partai Berkarya ini.

Menurut pendapat dari Obor Panjaitan jawaban yang di katakan oleh Amir Mutholib sangatlah tidak mencerminkan sikap dari seorang Jurnalis yang seharusnya memahami tantang kode etik jurnalistik sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 ," Ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan seharusnya Amir mutholib dapat bersikap lebih bijak lagi saat ada seorang Jurnalis yang melakukan konfirmasi terhadapnya bukannya malah mengucapkan kalimat yang seharusnya tidak diucapkannya dengan bahasa yang dinilai kurang sopan.

Apalagi dirinya jelas diduga melakukan pelanggaran Kampanye dengan sengaja melakukan curi star kampanye dengan memampangkan fotonya lengkap dengan No Urut Partai serta lambang Partai dan juga meminta dukungan kepada masyarakat agar dapat mendukungnya pada pemilihan Calon Legislatif Tahun 2019 yang akan datang ," Ucap Pimred Media Nasional Obor Keadilan" geram.

Dirinya juga meminta agar nantinya pihak Panwaslu dan Banwaslu serta KPU Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau agar dapat tanggap dan sigap dalam menanggapi permasalahan ini dan supaya bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku apabila memang terbukti Oknum Bacaleg Partai Berkarya ini melanggar aturan serta ketentuan Hukum serta UU yang berlaku ," Tutupnya.

Sementara itu Ade Saputra Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mandau ketika dikonfirmasi melalui Via telepon mengenai adanya Oknum Bacaleg yang diduga melakukan pelanggaran Kampanye dengan sengaja meminta dukungan dari Media Sosial Facebook dengan mencantumkan nama serta No Urut lengkap dengan pakaian partai serta lambang Partai Berkarya .

Dalam konfirmasinya Ade mengatakan bahwa setiap Bacaleg belum boleh melakukan sosialisasi meminta dukungan baik secara langsung atau melalui pemberitaan Media cetak, Online dan juga melalui Facebook apalagi dengan mencantumkan Nama serta No Urut dan Lambang Partai lengkap dengan mengunakan baju partai karena ini jelas melanggar ketentuan Peraturan KPU Pasal 276 Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 ," Ucapnya.

Dirinya juga mengatakan akan melakukan pemanggilan kepada Oknum Bacaleg yang diduga melakukan pelanggaran Kampanye ini guna dikasih teguran dan untuk meminta keterangan dari Oknum Bacaleg tersebut ," Tegasnya.

Tambahnya apabila dalam Kajian data yang ada memang terbukti Oknum Bacaleg Partai Berkarya ini memang melanggar aturan KPU sesuai dengan Pasal 276 Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 maka hal ini akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau agar dapat menindak lanjuti permasalahan ini dan bisa jadi Oknum tersebut akan terkena Sangsi apabila memang terbukti melanggar ketentuan Peraturan KPU.

" Ya kalau memang jelas melanggar maka akan kita tindak sesuai dengan aturan Undang-undang yang ada ," Terangnya.

" Sebelumnya saya juga sudah mengeluarkan Statement tentang larangan curi start dan pelanggaran Kampanye dalam suatu media dan disitu saya juga menerangkan untuk siapa saja Oknum Bacaleg yang ingin menanyakan aturan tentang Kegiatan Pemilu dan apa saja yang tidak boleh dilakukan saya terangkan saya akan menjawab pertanyaan dari kawan - kawan yang mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg agar nantinya patuh dengan peraturan UU pemilu dan tidak melanggarnya .

Dirinya juga sangat menyayangkan sikap dari Oknum Bacaleg yang sengaja curi start dalam Pileg 2019 mendatang yang mana Oknum tersebut memang tidak tau apa pura - pura tidak tau ," Imbuhnya.

Yang Jelas ketika memang terbukti melanggar peraturan KPU dan terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran Kampanye maka Oknum tersebut jelas akan terkena Sangsi berupa di coret dalam daftar nama Bacaleg bahkan bisa saja mendapatkan ancaman Pidana Kurungan 1 Tahun dan juga Denda 12 Juta Rupiah sesuai dengan aturan serta ketentuan Pasal 276 Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 ," Tutupnya. ( Galih )

Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini