|

Kejari Kupang Tidak Bertaring Proses Kasus Perselingkuhan Caleg Nasdem Asal Rote?

Foto Facebook : Papy Manafe Caleg NasDem asal rote ndao.

KUPANG , Oborkeadilan.com – Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Papy Manafe (42 tahun), seorang caleg DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Nasdem yang berhasil diungkap Polres Kupang kini tinggal menunggu tahap dua.

Ketegasan jajaran Polresta Kupang pun patut diapresiasi. Meski banyak kekhawatiran dari sejumlah pihak soal kelanjutan kasus tersebut, namun keraguan itu terbantahkan setelah adanya pernyataan Kapolres Kupang AKBP Satrya Perdana PT Binti.

“Pemberkasannya sudah tahap 1 dan sudah masuk ke Kejaksaan, maka kami pihak Polresta juga masih menuggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa seperti apa,” ujar Kapolres kepada Oborkradilan.com, Kamis (28/3).

Pihaknya juga berharap agar proses selanjutnya berjalan. Namun demikian, hal itu bukan lagi kewenangannya. Karena sudah masuk ke pihak Kejaksaan.

“Saat ini berkas perkaranya sudah tahap satu di Kejaksaan,  maka kita menunggu pemberkasan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” jelasnya lagi.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dr Adi Suparto meminta agar Kejari Kupang segera memproses kasus perselingkuhan caleg Nasdem.  Pernyataan Adi bukan tanpa alasan. Sebab ia menduga ada keraguan dari pihak Kejari untuk melanjutkan kasus tersebut.  Maklum saja, Kepala Kejaksaan Agung merupakan mantan politisi Nasdem. Hal ini, kata dia, akan menjadi resistensi bagi anak buah Kajagung Muhamad Prasetyo.

“Begini kalau lembaga hukum diduduki oleh mantan politisi. Tentunya, sangat riskan. Buktinya, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh caleg Nasdem, bahkan pihak kepolisian sendiri yang menggerebeknya bersama dengan suami dari selingkuhan sang caleg, namun seperti jalan di tempat,” katanya.

Adi meragukan kasus tersebut dapat selesai dengan cepat.  Mengingat dalam beberapa pekan ini akan diselenggarakan pemilu serentak Pileg dan Pilpres.

“Nah, beranikah Kejari melanjutkan kasus tersebut hingga dilanjutkan ke pengadilan. Mengingat waktu sudah mepet,” pungkas Adi.

Sebelumnya, Papy Manafe (42 tahun), seorang caleg DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Nasdem terancam dibatalkan pencalonannya. Pasalnya dia digrebek tim Buser Polresta Kupang Kota saat bersama istri orang yakni YD  dikamar kamar 211, hotel Nelayan pada 24 Desember 2018 lalu.

“Karena ada laporan dari suaminya, VT jadi kami kesana. Saat digrebek ternyata benar, keduanya dalam kamar dan telah melakukan hubungan badan,” kata kata Kasat Serse Polresta Kupang Kota IPTU Bobby Mooynafi, SH, MH (28/12).

Saat digrebek kata Iptu Bobby Moonafi, suaminya juga ikut. “Saat digrebek, dia cukup emosi tetapi angota kami berhasil mengendalikan. Keduanya kami giring ke Polresta dan diproses hukum,” kata Iptu Bobby.

Dalam pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan hubungan terlarang. Karena itu keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.

Barang bukti yang disita barang bukti yang berhasil diamankan adalah sprei dan tisu. “Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam pasal persinahan sesuai Pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Ini juga dikuatkan dengan hasil visum. Saat ini dalam proses penyidikan ,” kata Iptu Bobby Mooynafi.

Ketua Partai NasDem Provinsi NTT, Raymundus Fernandez kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak menolerir perbuatan kader partai seperti ini.

“Kami tegas menjalankan aturan partai. Sesuai dengan aturan partai, tersangka yang merupakan caleg Nasdem itu jelas telah melanggar pakta integritas. Bila terbukti bersalah maka terancam dipecat,” kata Raymundus Fernandez.

 Reporter : Dance Henukh.

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini