|

PKPU Direvisi, Bandar Narkoba Dan Penjahat Seksual Juga Bisa Nyaleg

Konferensi pers Ketua dan Komisioner KPU./ist

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | [ 18-09-2018 ] Selasa - KPU akan merevisi PKPU No 20 Tahun 2018 menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor maju di Pileg 2019. PKPU yang akan direvisi juga termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.

"Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

"Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU)," sambungnya.

Hasyim mengatakan putusan ini tidak hanya menyangkut kasus eks napi korupsi. Menurutnya, uji materi yang dilakukan tidak hanya berdasarkan kasus, melainkan undang-undang.

"Bukan (hanya terkait satu kasus saja), karena judicial rivew itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," ujar Hasyim.

Sebelumnya, aturan soal eks koruptor, eks napi bandar narkoba, dan eks napi kejahatan seksual tak boleh maju nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berikut ini bunyinya:

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Sebelumnnya, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan hal sama tersebut sebagai wujud dukungan Bawaslu atas gerakan antikorupsi.

Pernyataan itu disampikan Fritz usai menghadiri diskusi bertema ‘Politik Hukum: Jalan Pemilu Luber dan Jurdil’ yang diselenggarakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) di Posko Pemenangan Cemara, Jalan Cemara No 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

“Bawaslu sejak awal sudah meminta kepada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan. Sejak awal kami katakan bahwa, sebelum PKPU No 20 keluar, bilang kalau mau gerakan antikorupsi silakan,” katanya.

Fritz menjelaskan tanda khusus dapat disematkan di pada foto caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Selain itu, Bawaslu juga tidak keberatan jika KPU mengumumkan secara luas daftar nama caleg yang pernah tersandung kasus rasuah sebelum pencoblosan.

“Misalnya kita kasih tanda di surat suaranya atau misal pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor atau misalnya di buat di TPS, ada daftarnya atau fotonya. Kami sudah diskusi dengan KPU jauh sebelum hari ini, pada saat kita pembahasan PKPU seperti itu, dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi,” tutupnya. (mi)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini