|

PT.Inecda Plantation Tega Tidak Membayar Bonus Karyawan Berusia 56 Tahun Padahal sudah Mengabdi 9 Tahun

Ket.Gambar Hartono Karyawan inecda yang tidak menerima Bonus.

Rengat-Pekanbaru |  Media Nasional Obor Keadilan | (04/05/2018).Jumat Karayawan PT. Inecda Plantations "Hartono" yang merupakan salah satu karyawan milik Samsung Group Gandahera Hendana (GH ) yang bekerja sebagai Penjaga Keamana (PK) selama 9 tahun bekerja  telah di kesampingkan oleh  Perusahaan.Kesedihan yang tertahan di dalam benak nya karena ia tidak mendapatkan Bonusan Tahunan sebesar Rp 2.575.000 seperti yang di terima rekan karyawan lain yang bekerja di perusahaan tersebut .
Pemberian bonus yang di keluarkan perusahaan kepada karyawan adalah hasil produktifitas tahun 2017 yang baru di keluar tanggal 20 April 2018 yang merupakan kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara serikat buruh dan karyawan.Namun sangat di sayang kan pemberian bonus tahunan itu tidak di terima oleh "Hartono" dengan alasan karena perusahan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usianya sudah mencapai 56 tahun "terangnya.


Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di tanda tangani pada tanggal 4 april 2018 dan berbunyi akan berakhir masa kerja tanggal 16 april 2018 namun gaji masih saya terima tanggal 1 mei 2018 dan uang pesangon saya belum di bayarkan oleh perusahaan,makanya saya berharap dan bersikeras agar uang Bonus itu di keluarkan seperti karyawan lainnya.


Lanjut Hartono bahwa ia telah menemui Haerul Saleh HRD Perusahaan dan ketua PUK SP3 SPSI Suprianto jawaban mereka sama" saya tidak akan menerima Bonus karena di anggap telah terputus hubungan kerja dengan perusahaan,dan saya tidak habis pikir kenapa Supriyanto ketua PUK SP3 SPSI di kebun inecda tidak bisa memperjuangan nasib saya selaku anggota terangnya dengan nada kesal dan marah.


Saat di hubungi melalui hp Supriyanto  ketua PUK  SP3 SPSI mengatakan itu kebijakan dan keputusan Perusahaan PT.Inecda dan saat ini saya dan teman teman serikat Pekerja SP3 lagi di Polres Inhu memberikan laporan akan melakukan aksi mogok kerja pada hari senin tanggal 7 mei 2018 untuk.memperjuangkan permintaan bonus 2 bulan yang baru di bayar 1 bulan dan juga meminta perusahaan untuk memberikan bonus kepada karyawan yang di PHK di bulan april tahun 2018 ini" katanya.


Kabid PHI Disnaker Inhu Yasfan saat di temui di ruang kerja mengatakan kalau masalah Bonus karyawan PT .Inecda tunggu saja karena masalah itu sedang di urus oleh SP3 SPSI kebun.(Kusjul)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini