|

Tanaman Desa Warga Lukit Pulau Padang Riau Belum Bayar Ganti Rugi PT. RAPP

Ket Peta: Konsesi RAPP di Pulau Padang sebelum SK Menhut No. 327 Tahun 2009 . Peta STR

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU | Diduga PT. RAPP serobot lahan masyarakat Tanjung Padang dan Desa Lukit, Kab. Meranti, lahan gambut tersebut ditanami warga namun pihak perusahaan merampas dari warga secara babi buta tanpa ada perlawanan, dan lahan tersebut sudah ada 6 tahun dikuasai oleh perusahaan PT. RAPP.  Sebab itu Kuasa hukum warga terpanggil untuk mendampingi menggugat  ganti rugi tanaman warga, saat PT RAPP menyerobot lahan tersebut ditanami sagu dan karet tersebut milik mereka. Ada sekitar
3.500,70 persen lahan tani warga masuk dalam konsesi PT. RAPP, namun pihak perusahaan sampai saat ini belum beri ganti rugi membuat warga tersebut menderita. 

Team dari LAW FIRM SURYA NP, SH.,MH dari Jakarta  mendampingi sebagai kuasa hukum warga yakni: Ir. Surya Negara Panjaitan.SH.MH, Agustinus Darmanto Panjaitan,SH, Dapot Tambunan, SH, dan Swandi Erikson Nababan, SH,  yang sebelumnya. Jumlah warga Lukit sekitar 3.500,70 persen lahan tani warga masuk dalam konsesi PT. RAPP, namun pihak perusahaan saat menyerobot tanah dari warga padahal saat itu lahan tersebut sudah ditanami karet dan sagu  tapi ganti ruginya belum dibayar PT RAPP. " ungkap salah seorang warga tersebut.

Sementara mereka dihubungi Ahmad Solehan dan Nurhadi. Selaku  masyarakat Kecamatan Tanjung Padang Mengatakan pada Media Obor Keadilan Kamis ( 27/9-2018) melalui selulernya permasalahan ini sudah kami laporkan kepada Kemenhut di Jakarta. Melalui pengacara kami Dan berkas sudah Kami lengkapi berdasarkan ini akan mengajukan gugatan pada PT. RAPP sebelum ada solusi dari pihak perusahaan." ungkap Ahmad.

Sesuai data untuk gugatan perdata pada pengadilan menurut pengacara penyerobotan lahan dari masyarakat sudah berlangsung selama 6 tahun sebab itu pengacara datang meninjau kelapangan, dan rombongan Pengacara yang turun kelapangan: Surya Panjaitan.SH.MH, Agustinus Darmanto Panjaitan,SH, Dapot Tambunan, SH, dan Swandi Erikson Nababan, SH, yang sebelumnya sudah menerima pengaduan dari salah satu perwakilan masyarakat Fendy.

Sementara media ini menghubungi pengacara dari antara Team Kuasa Hukum membenarkan bahwa permasalah ini datanya sudah dilengkapi dan sekaligus permasalahan ini kita langsung menjumpai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr.Ir. Siti Nurbaya Bakar,M.Sc nanti untuk menyelesaikan sebagai hak warga yang belum dibayar ganti rugi oleh PT RAPP “ ujar Agustinus.

Sementara pihak PT RAPP dihubungi melalui Humas PT RAPP,  namun belum ada menjawabnya. (MP)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini