|

Coba Perkosa Wanita , Pemuda desa Kesuma Diciduk Polisi

Ket Gambar : Tampak AF Pada Saat Diamankan Polsek Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan. 

Pelalawan Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Tidak bisa menahan  nafsu birahi seorang pemuda desa bukit kesuma ,kecamatan pangkalan kuras, kabupaten pelalawan.  Berinisial (AF)  terpaksa di amankan polisi atas dasar Percobaan Pemerkosaan  RS (23)  Kamis (15/ 4/ 2018 ) kemarin sekira pukul 11.30 Wib.

(AF) diamanakan polsek pangkalan kuras atas Percobaan pemerkosaan dan diperkuat dari keterangan  saksi Brikman Hutasoit (30) Pria dan james Maruli Gultom (30) pria. "Tempat kejadian perkara di rumah korban RT 03 RW 06 Desa kesuma, kecamatan pangkalan kuras. Kabupaten Pelalawan "terang Kapolres Pelalawan AkBP Kaswandi irwan Sik, melalui Paur humas Iptu Mareden, Sabtu,(7/4/2018) pada media ini.

Kejadian tersebut bermula, dari pengakuan si korban. Pada saat itu korban sedang berada didalam kamarnya, kemudian mendengar ada suara sepeda motor berhenti didepan rumahnya, selanjutnya korban mendengar ada yang bertanya kepadanya yang berada didepan rumah. Pelaku bertanya, ada bapak dek? dijawab oleh  korban , lagi pergi ke Timbangan ngambil uang, ada perlu apa bang?  dijawab pelaku mau minta uang  dijawab anak korban tunggu aja bentar. Ucap mareden paur humas polres pelalawan.

"Tidak lama kemudian pelaku bertanya pada korban , udah lama bapak pergi dek?dijawab anak korban sudah, tunggu aja disini!",  tiba - tiba pelaku masuk ke rumah dan langsung masuk kedalam kamar korban, dan  pelaku langsung menarik kebawah celana panjang korban".

Pada saat itu juga korban terkejut dan teriak - teriak minta tolong, setelah itu pelaku lari keluar rumah namun sepeda motor milik pelaku tinggal didepan rumah korban.ucap mereden lagi.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras didampingi oleh keluarganya".

Selang beberapa jam, di hari yang sama dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dafrigo Amrizal SH. MH  melakukan Penyelidikan.
 Sekira pukul 16.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah pelaku di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan, melakukan pengkapan di tempat dan bawa ke polsek pangakalan kuras guna proses lebih lanjut.

"Atas tindak percoban pemerkosan itu, pelaku dikenakan pasal 53 Jo 285 KUHP pidana " tandas Maraden pada awak media. [ M. Panjaitan ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini