|

Kutipan Sekolah Dilarang , Berbagai Sumbangan Sekolah Merajalela

Ketfoto : Kwitansi Pembayaran Siswa Baru dan Siswa lama Pada Kenaikan Kelas dan Juga Pungutan Biaya Sumbangan Komite SMK NEGERI 1 Mandau

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis | 19 Juli 2018 - Munculnya peraturan Pungutan Liar ( Pungli ) Ternyata tak membuat Wali Murid merasa lega yang mana dalam hal ini walaupun banyak aturan yang menegaskan larangan tentang Kutipan sekolah terhadap Siswa masih saja ada dan harus dibayar oleh para Wali Murid.

Diduga Pihak Sekolah melakukan kutipan kepada siswa dengan mengatasnamakan sumbangan .

Hal ini yang membuat para Wali Murid masih saja harus membayar uang bulanan serta uang tahunan yang dinilai sangat memberatkan bagi sebagian kalangan Wali Murid yang tidak mampu.

Seperti halnya yang terjadi di Salah Satu Sekolah yang ada di Kota Duri Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.

Sebagian Wali Murid Mengeluh karena biaya yang diminta oleh Pihak Sekolah SMKN 1 Handayani yang berada di Jalan Pipa Air Bersih Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau dinilai sangat memberatkan.

Yang mana dalam hal itu selain harus membayar sejumlah uang sebesar Rp . 2.180.000 ( Dua Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) guna pembayaran :
Baju Seragam Sekolah 6 Stel : Rp.1.700.000
UKS : Rp. 120.000
Asuransi : Rp. 20.000
Sumbangan Komite Juli dan Agustus : Rp. 40.000
Sumbangan Osis : Rp. 100.000
Sumbangan Sarana Masjid : Rp. 200.000
yang harus dibayar oleh wali murid siswa - siswi baru wali murid yang anaknya sudah menjadi Siswa di SMK N 1 Handayani masih harus juga membayar sejumlah uang pada setiap kenaikan kelas kepada wali murid guna pembayaran
UKS : Rp. 120.000
Asuransi :Rp. 20.000 ditambah lagi dengan
Sumbangan Komite : Rp.15.000 - Rp 20.000 yang harus dibayar perbulan oleh wali murid.


Banyaknya pembayaran yang mengatasnamakan Sumbangan inilah yang dinilai oleh sebagian Wali Murid kurang mampu sangat memberatkan.

Yang mana dalam hal ini pihak Sekolah Diduga melaksanakan Kutipan tersebut dengan beralaskan sumbangan yang diminta kepada wali murid.

Namun  Dalam kebijakan yang dilakukan oleh pihak sekolah sering membuat Para wali murid mengeluh tetapi tidak bisa melawan kebijakan tersebut karena merasa apabila mereka langsung melakukan proses kepada pihak Sekolah maka mereka takut akan berimbas kepada nilai dari anaknya yang menjadi Siswa/Siswi di sekolah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wali Murid yang tak mau dipublikasikan namanya kepada awak Media Nasional Obor Keadilan.

Menurutnya pembayaran yang diminta oleh pihak Sekolah dinilai sangat memberatkan mereka sebagai wali murid ," Ucapnya.

Ditambahkannya mereka juga harus bekerja membanting tulang agar dapat mengumpulkan uang untuk membayar uang sekolah anaknya .

Padahal menurut mereka untuk makan sehari - hari saja mereka sudah susah.

" Ya mau gimana lagi lah mas ,mau protes takutnya nanti berpengaruh sama nilai anak saya di sekolah ," Tutupnya.

Dalam hal ini sebagian kutipan yang diminta oleh pihak Sekolah dinilai sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Mengenai Ragam Pungutan Di sekolah yang bisa dikatakan Pungli ditambah lagi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar yang mana pada Pasal 9 Ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 201 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah,dan / atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Selain aturan tersebut di dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 juga ditegaskan tentang larangan kutipan sekolah kepada wali murid.

Berikut bunyi Pasal 10-12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016:

Pasal 10
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari
masyarakat.

(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan
mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pasal 11
(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai
ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.

(2) Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk:
a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Sementara itu ketika dikonfirmasi pada Jum'at, 13 Juli 2018 lalu Zulfikar selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 ini menyampaikan jawabannya mengenai alasan pihak Sekolah Melakukan kutipan tersebut.

Menurutnya Kutipan yang diminta kepada wali murid itu guna sumbangan kepada Komite Sekolah , Sumbangan Osis , Sumbangan Sarana Masjid ini sifatnya tidak memaksa dan disitu juga tidak ada penetapan mengenai berapa yang harus mereka bayar per bulan ke sekolah antara , 15 rb - 20 rb tapi dalam hal itu kami tidak memaksa dan bagi wali murid yang merasa berat dapat langsung mengutarakan kepada kami kalau mereka adalah keluarga tidak mampu sehingga kami juga bisa langsung mengecek kebenarannya dan bisa mengambil sikap ," Jelasnya

" Kalau mengenai UKS dan Asuransi itu untuk mereka juga yang mana biaya yang mereka bayarkan untuk UKS ini guna menjaga segala kemungkinan yang ada apabila murid kita ada yang sakit jadi bisa langsung kita tangani sedangkan untuk Asuransi itu menjaga apabila murid kami aada yang mengalami kecelakaan maka dengan asuransi tersebut bisa kami Klaim dan dana yang keluar dari pihak Asuransi tersebut bisa untuk membantu mereka ," Tambahnya.

" Sedangkan uang untuk Ekstra kurikuler kami minta karena dana bos dan bantuan lain dari Pemerintah ke sekolah kami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan siswa ," Imbuhnya.

Yang mana menurut Kepala Sekolah SMK Negeri 1 ini untuk biaya Ekstra kurikuler / Kegiatan sekolah baik Lomba keluar atau kegiatan lainya per Siswa membutuhkan dana sebesar Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sedangkan dana bantuan dari pemerintah yang diterima oleh pihak Sekolah tidak dapat mencukupi ," Tutupnya.

Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian khusus dari Dinas Pendidikan yang mana Baik Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Propinsi agara dapat turun langsung ke lapangan guna melakukan penyuluhan di berbagai sekolah untuk  mengecek kebenaran dari kutipan tersebut . ( Galih )
Editor :/Rahardja
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini